SEWAKTU.com - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman dituntut 8 tahun penjara terkait kasus tindak pidana terorisme.
Munarman terbukti melakukan pemufakatan, persiapan hingga bantuan aksi terorisme.
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili dan memeriksa apakah perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Munarman dengan pidana penjara 8 tahun," kata jaksa dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 14 Maret 2022.
Dalam persidangan tersebut, Munarman dinilai melanggar Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomot 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sebelumnya, Munarman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan keterlibatan aksi terorisme di Indonesia.
Munarman ditangkap di kediamannya di Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
Baca Juga: 4 Tips Menjaga Kesehatan Mata Agar Penglihatan Tetap Baik, Tidur Nyenyak Salah Satunya
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan terduga teroris Munarman selama ini diduga ikut serta dalam kegiatan baiat yang dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia.
"Dikatakan dari awal ya, yang bersangkutan terlibat dalam kasus pembaiat. Baik itu pembaiatan yang ada di Jakarta, Makassar atau Medan," kata Rusdi kepada wartawan.
Selain itu, Munarman juga disebut menjadi penggerak bagi peserta forum di UIN Sumatera Utara untuk mendukung ISIS.***
Artikel Terkait
Sidang Dugaan Terorisme Munarman Bisa Digelar Secara Tatap Muka, Begini Penjelasan Majelis Hakim
Eksepsi Ditolak, Sidang Terdakwa Terorisme Munarman Lanjut ke Tahap Pemeriksaan Saksi
Soroti Pernyataan BNPT Soal 198 Pondok Pesantren Terafiliasi Terorisme, Mustofa: Bagaimana Cara Meralat Berita
BNPT Minta Maaf Soal Dugaan Pondok Pesantren Terafiliasi Terorisme, Said Didu: Semoga Jadi Pelajaran Buat Kita
Baliho Bergambar Wajah Habib Rizieq Shihab, Habib Bahar dan Munarman di Bekasi Diturunkan Petugas Satpol PP