Berapa Biaya Haji 2022? Ternyata Ada Kenaikan Beda dari Tahun Sebelumnya, Ini Rinciannya

- Kamis, 17 Maret 2022 | 16:01 WIB
Berapa usulan biaya haji 2022. Foto/Istimewa.
Berapa usulan biaya haji 2022. Foto/Istimewa.

SEWAKTU.com -- Isu Berapa biaya haji yang dikabarkan naik di tahun 2022 menuai perbincangan di beberapa media massa. 

Masyarakat akhirnya bertanya-tanya, berapa biaya haji 2022 yang yang akan ditentukan nominalnya?

Menurut informasi dari beberapa sumber, tertulis jika biaya haji 2022 naik menjadi kurang lebih Rp 45 juta per orang. Hal tersebut dijelaskan rinci terkait Berapa biaya haji 2022. 

Baca Juga: Biaya Bangun Sirkuit Mandalika Tembus Rp1 Triliun, Duit Dari Mana?

Usulan kenaikan Berapa biaya haji 2022

Berapa biaya haji 2022 mulai dibahas sejak Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan usul jika biaya haji sebesar Rp 45 juta.

Kenaikan berapa biaya haji 2022 ini terjadi karena ada tuntutan pelaksanaan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, seperti penambahan biaya untuk tes PCR. Selain biaya naik haji 2022, biaya umroh 2022 juga naik menjadi Rp 28 juta.

Rincian kenaikan berapa biaya haji 2022

Total kenaikan biaya haji dari tahun ke tahun sangat besar. Menurut informasi yang diunggah oleh akun instagram @indonesiabaik.id.

Ini rincian kenaikan berapa biaya haji dari tahun ke tahun sebelum kenaikan biaya haji tahun 2022. 

Baca Juga: Daftar Bank yang Belakukan Biaya Transfer Jadi Rp2.500, Ternyata Tidak Semua!

  • Biaya haji 2015: Rp 30 juta - Rp 38,2 juta 
  • Biaya haji 2016: Rp 31,1 juta- Rp 38,9 juta 
  • Biaya haji 2017: Rp 31 juta - Rp 38,9 juta 
  • Biaya haji 2018: Rp 31,1 juta - Rp 39,5 juta 
  • Biaya haji 2019: Rp 30,9 juta - Rp 39,2 juta 
  • Biaya haji 2020: Rp 31,4 juta - Rp 38,3 juta 
  • Biaya haji 2021: Rp 44,3 juta (estimasi) 
  • Usulan biaya haji 2022: Rp 45.053.368

Tanggapan DPR Atas Berapa Biaya Haji 2022

Usulan berapa biaya haji 2022 ini sempat dikoreksi. Bahkan pihak DPR menyatakan akan mengusahakan biaya haji 2022 tidak naik.

Baca Juga: Bank Indonesia: Resmi! Biaya Transfer Antar Bank Turun Hari Ini Jadi Rp2.500

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X