SEWAKTU.com - Pendeta Saifudin Ibrahim ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Diketahui, Saifudin Ibrahim saat ini masih berada di luar negeri meski telah ditetapkan tersangka.
"Masih di luar negeri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk melacak keberadaan pendeta Saifudin Ibrahim.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 30 Maret 2022: Reyna Bahagia Dekat Dengan Aldebaran, Nino Terlihat Sinis
"Masih dilakukan koordinasi dengan instansi terkait," ujarnya.
Sebagai informasi, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Saifudin Ibrahim sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.
Sebelumnya, pendeta Saifudin Ibrahim sempat viral usai meminta Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat suci di dalam Al Quran.
Baca Juga: Link Twibbon Ramadhan 2022: Rayakan Bulan Suci Ramadhan dengan Twibbon Menarik
Saifudin Ibrahim menilai 300 ayat dalam kitab suci agama Islam itu menjadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.
Selain itu, Saifudin Ibrahim mengatakan bahwa pondok pesantren (ponpes) merupakan lembaga pendidikan untuk mencetak terorisme dan paham radikalisme.***
Artikel Terkait
Hadfana Firdaus Dijerat Pasal Penistaan Agama, Langsung Ngandang di Tahanan Polda Jatim
Ceramah Ustadz Adi Hidayat Terbaru Tentang Pernikahan Beda Agama, Bagaimana Menurut Al Quran?
Penyanyi Senior Nur Afni Octavia Pindah Agama Bikin Heboh, Lihat Yesus di Atas Kabah saat Umroh
Nia Ramadhani Dikabarkan Gugat Cerai Ardi Bakrie, Ini Penjelasan Pengadilan Agama Jaksel
Presenter Olahraga Tio Nugroho Pindah Agama Memeluk Islam: Gue Denger Adzan Selama 42 Tahun