Berapa THR Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin Tahun 2022? Segini Nominal THR Jokowi dan Maruf Amin

- Sabtu, 9 April 2022 | 09:45 WIB
Berapa nominal THR Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin? Foto/Ist.
Berapa nominal THR Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin? Foto/Ist.

SEWAKTU.com -- Pemerintah sudah mengumumkan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh di awal Mei 2022. Tak hanya mudik, ada sisi lain yang dinanti jelang Lebaran yaitu tunjangan hari raya atau THR. 

Diketahui, THR akan diberikan untuk para pekerja tak terkecuali abdi negara. Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin akan mendapatkan THR. Penasaran berapa besaran THR Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin?

Walau tahun 2022 ini pemerintah belum mengeluarkan aturan terkait nominal THR yang akan diterima Idul Fitri 1442 Hijriah.

Namun, kita dapat memprediksi berapa nominal THR Presiden Jokowi dan Wapres Maruf berdasarkan aturan tahun 2021 kemarin. Berapa sih THR Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin?

Baca Juga: Demo BEM 'Bogor Menggugat Istana' Protes Jokowi 3 Periode dan Harga BBM Depan Istana Bogor

Diketahui, aturan pemberian THR pada 2021 tertulis di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 42/PMK.05/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021. 

Sumber dana ini diambil dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Aturan tahun 2021 tersebut menjadi informasi yang melegakan bagi para ASN sebab pada 2020 lalu mereka tak memperoleh THR. 

Di dalam PMK itu tertulis bahwa THR 2021 terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. 

Sementara, gaji nominal gaji yang diterima oleh presiden dan wapres bisa dicek di UU nomor 7 tahun 1978 tentang hak keuangan atau administratif presiden dan wakil presiden Indonesia. 

Baca Juga: Mau Nikmati Mudik Hari Libur Lebaran 2022 dan Cuti Bersama? Jokowi Himbau Masyarakat Vaksin Booster

Lalu, berapa nominal THR yang diterima oleh Presiden Jokowi dan Ma'ruf Amin pada Idul Fitri 2021?

Jokowi mendapat THR Rp62,7 juta pada Idul Fitri 2021. Dikutip dari UU nomor 7 tahun 1978, pada pasal 2 ayat (1) tertulis gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Lalu pada pasal 2 ayat (2), gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. 

Di dalam UU yang sama, pada pasal 2 ayat (3) tertulis presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.

Untuk nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X