Berapa THR Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin Tahun 2022? Segini Nominal THR Jokowi dan Maruf Amin

- Sabtu, 9 April 2022 | 09:45 WIB
Berapa nominal THR Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin? Foto/Ist.
Berapa nominal THR Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin? Foto/Ist.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Akan Disalurkan Pekan Ini, Jokowi: Sebelum Lebaran, Sudah Bisa Tersalurkan

Ketentuan itu tertuang dalam pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000 tentang gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara serta uang kehormatan anggota lembaga tertinggi negara.

Dengan demikian, gaji untuk presiden ialah 6 x Rp5.040.000 yaitu sebesar Rp30.240.000 per bulan. Sementara, gaji untuk wakil presiden ialah 4 x Rp5.040.000 yaitu sebesar Rp 20.160.000 per bulan.

Tak hanya itu, di dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 68 tahun 2001, presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan. Di dalam pasal 1 ayat (2) Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang diberikan untuk presiden ialah sebesar Rp32.500.000, dan untuk wakil presiden Rp22.000.000.

Melihat dalam beberapa aturan itu, maka penghasilan yang diterima Presiden Jokowi setiap bulan yakni Rp30.240.000 + Rp 32.500.000, yaitu Rp62.740.000 per bulan. 

Lalu, untuk penghasilan yang diterima Wapres Ma'ruf yakni Rp20.160.000 + Rp 22.000.000, yaitu Rp 42.160.000 per bulan.  Maka, nominal THR Presiden Jokowi yakni R 62.740.000. Sedangkan, Wapres Ma'ruf memperoleh R 42.160.000.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X