SEWAKTU.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka.
Kemudian, 3 orang lainnya juga ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
Adapun 3 tersangka dari pihak swasta itu di antaranya berinisial MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan PT selaku General Manager PT Musim Mas.
Baca Juga: Antusias Warga Bogor Ikuti Vaksinasi Booster Gratis yang Digelar Babimsa TNI
Menurut Burhanuddin, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.
"Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon I pada Kemendag berinsial IWW, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya," kata Burhanuddin.
Burhanuddin menjelaskan Kejagung pun mengusut perkara itu yang kemudian menetapkan 4 tersangka tersebut.
Baca Juga: Promo Ramadhan, Beli Motor Yamaha Hemat Sampai Rp 2 Jutaan
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Keempat tersangka saat ini telah ditahan di tempat berbeda.
IWW dan MPT masing-masing ditahan Tutan Salemba cabang Kejagung.
Kemudian, SMA dan PT ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.***
Artikel Terkait
Susul Minyak Goreng, Gula Pasir Mulai Mahal dan Ghoib di Supermarket Bekasi
Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp300.000 untuk BPNT, PKH dan PKL
BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Akan Disalurkan Pekan Ini, Jokowi: Sebelum Lebaran, Sudah Bisa Tersalurkan
Viral Video Truk Bawa Minyak Goreng Kemasan Kecelakaan, Warga di Lokasi Lakukan Hal Tak Terduga
Duh....! Bukan Cuma Minyak Goreng, Beberapa Bahan Pokok Ini Juga Harganya Ikut Melejit