SEWAKTU.com -- Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengamankan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penerbitan izin ekspor minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Penerbitan izin ekspor tersebut yang mengakibatkan langkanya CPO dan imbasnya ke kelangkaan minyak goreng.
Diketahui, empat tersangka yang ditangkap ada satu dari pemerintahan yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Lalu sisanya ketiga tersangka berasal dari pihak swasta yang diantaranya, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas yang juga menduduki posisi Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.
Baca Juga: Duh....! Bukan Cuma Minyak Goreng, Beberapa Bahan Pokok Ini Juga Harganya Ikut Melejit
Dilansir dari beberapa sumber situs situs resmi masing-masing, Wilmar Group merupakan produsen minyak goreng dengan berbagai merek diantaranya, Sania, Siip, Sovia, Mahkota, Ol'eis, Bukit Zaitun, Goldie, Fortune, dan Camilla.
Lalu, Musim Mas juga sebagai produsen minyak goreng dengan merek SunCo, Tani, Amago, Voila, Alibaba, Tani, M&M, dan Good Choice.
Lalu ada juga dari PT Permata Hijau Group memproduksi minyak goreng dengan merek Permata, Parveen, Palmata, dan Panina.
Baca Juga: Viral Video Truk Bawa Minyak Goreng Kemasan Kecelakaan, Warga di Lokasi Lakukan Hal Tak Terduga
Diketahui, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi buka suara setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan IWW sebagai tersangka suap izin penerbitan ekspor minyak sawit mentah.
Pada perkara ini, Menteri Perdagangan Lutfi terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung atas kasus tersebut.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa 19 April 2022.
Dalam hal ini, Mendag selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.***
Artikel Terkait
Megawati Soekarnoputri Bakal Masak Tanpa Minyak Goreng di DPP PDIP Besok, Emak-Emak Wajib Nonton
Video Truk Bawa Minyak Goreng Terguling dan Ribuan Liter Tumpah ke Jalan, Emak-Emak: Migor Gratis Guys
Susul Minyak Goreng, Gula Pasir Mulai Mahal dan Ghoib di Supermarket Bekasi
Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp300.000 untuk BPNT, PKH dan PKL
BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Akan Disalurkan Pekan Ini, Jokowi: Sebelum Lebaran, Sudah Bisa Tersalurkan