SEWAKTU.com -- Terdakwa kasus pornografi dan UU ITE Fransiska Candra Novitasari (FCN) atau Siskaeee dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider selama enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Wates Kulonprogo.
Siskaeee dicuduk polisi dalam kasus pamer payudara atau kasus pornografi di Bandara Yogyakarta Internasional Airport di Kabupaten Kulonprogo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa tersangka Siskaeee sudah melanggar dakwaan alternatif pertama dari tiga dakwaan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Pantas Rela Dieksekusi Driver Ojol, Ternyata Segini Pendapatan Siskaeee
JPU sejak awal telah menerapkan dakwaan alternatif, yakni pertama Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua yaitu Pasal 30 junto Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lantas pidana Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara penasihat hukum Siskaeee memohon agar diberikan putusan seringan-ringannya.
Baca Juga: 5 Fakta Siskaeee, Bukan Cewe BO dan Pernah Ditawari Main Film Porno di Luar Negeri
Afank Reza Fahruddin mengatakan beberapa poin yang meringankan kliennya. Pertama karena melihat kondisi Siskaeee yang masih kuliah. Lalu kedua memiliki adik untuk dihidupi dan ketiga perasaan bersalah hingga tak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Yang meringankan di antaranya klien kami masih kuliah punya adik yang harus dicukupi kebutuhannya dan kemudian merasa bersalah tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," pungkasnya.
Artikel Terkait
Viral Video Jenazah Bernama Lebu, Masih Utuh dan Kain Kafan Bersih Setelah Dikubur 20 Tahun
Viral! Video Ibu Tusuk Leher Anak Gegara Marah Dibangunkan Sahur
Video Ibu Tusuk Anak Viral, Sang Anak Beri Klarifikasi: Aku Bukan Digorok Tapi...
Viral Video Pedagang Buah di Pasar Bogor Nangis Lapor ke Jokowi Omnya Dipenjara, Begini Kisahnya