Viral Video Ambulans Minta Prioritas Terobos One Way Puncak Bogor, Ternyata di Dalam Bawa Wisatawan

- Sabtu, 7 Mei 2022 | 22:25 WIB
Mobil ambulan yang membawa wisatawan di cegat Polisi saat hendak ke Puncak (Tangkap layar Instagram @lambe_turah)
Mobil ambulan yang membawa wisatawan di cegat Polisi saat hendak ke Puncak (Tangkap layar Instagram @lambe_turah)

SEWAKTU.com -- Beredar video yang memperlihatkan mobil ambulans terobos one way di Puncak Bogor.

Ambulans itu akhirnya diamankan polisi. Mobil ambulans yang bertuliskan Relawan Beringin itu diamankan karena menerobos sistem satu arah atau one way di Puncak, Kabupaten Bogor, Sabtu 7 Mei 2022 siang.

Berawal ketika, smbulans tersebut melaju dari arah Jakarta, menuju Puncak Bogor saat kepolisian memberlakukan satu arah ke Jakarta.

Tetapi, ternyata di dalam ambulans bernomor polisi B 1070 KIX tersebut tidak adanya peralatan pendukung medis, seperti oksigen maupun tandu. Ambulans itu juga tidak membawa orang sakit.

Baca Juga: Viral Pengendara Alphard Warga Bogor Maki Polisi saat Terkena Pengalihan Arus Lalin, Teriak Buka Kaca

Ambulans itu bahkan berisikan wisatawan lokal yang diduga hendak liburan. Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, pada awalnya petugas memberhentikan ambulans tersebut untuk memberi pengawalan prioritas. Ketika dicek, ambulans bukan membawa orang sakit, melainkan wisatawan lokal.

“Karena kami sudah tekankan ke anggota kalau ada ambulans butuh pengawalan prioritas, akan dikawal. Tapi ternyata setelah diperiksa di dalamnya bukan orang sakit, tapi orang mau berlibur,” terang Iman.

Iman dikhawatir apabila ambulans itu tidak diberhentikan justru bakal membahayakan penumpang dan pengendara lain.

Ia mengatakan bahwa sampai pukul 19.00 WIB nanti, jalur Puncak berlaku one way ke arah Jakarta.

Baca Juga: Viral! Video 14 Detik Pria Tantang Umat Islam Sembari Injak Kitab Suci Al Quran, Pelaku Diburu Polisi

“Alasannya kan ada orang sakit. Kalau memang betul akan dikawal sampai ke rumah sakit. Kami cek juga nomor polisinya tidak diperbaharui, jadi kami terakhir undang-undang lalu lintas,” terangnya.

Sementara Kanit Regident Sat Lantas Polres Bogor Iptu Danny Sutarman yang ikut memberhentikan ambulans tersebut menjelaskan bahwa ambulans tersebut melanggar beberapa peraturan lalu lintas.

“Pertama melawan arus, tidak dilengkapi surat-surat, ketiga tidak ada pengesahan, karena pajak mati tahun 2014, juga menggunakan rotator berwarna merah dan biru, karena sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 bahwa ambulans seharusnya rotator berwarna merah,” beber Danny.

Danny membeberkan, ambulans yang dikemudikan Muhamad Ali itu, terdapat tiga orang perempuan, dua anak kecil, dua laki-laki, dua remaja laki-laki, hingga soundy system portable, bantal hingga karpet.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X