Wiwin Sunengsih, Tewas Digorok Pacar Sendiri di Bandung, Sempat Lapor Polisi Tapi Tak Digubris

- Selasa, 10 Mei 2022 | 16:40 WIB
Wiwin ditemukan warga bersimbah darah setelah menjadi korban pembunuhan oleh pelaku berinisial M (Foto: tangkap layar video warga)
Wiwin ditemukan warga bersimbah darah setelah menjadi korban pembunuhan oleh pelaku berinisial M (Foto: tangkap layar video warga)

SEWAKTU.com -- Wiwin Sunengsih tewas usai digorok lehernya, oleh pacar sendiri berinisial M. Polisi sekarang masih mengejar pelaku M yang saat ini melarikan diri setelah melakukan pembunuhan kepada Wiwin Sunengsih.

Keluarga Wiwin Sunengsih, memberikan komentar terkait kematian Wiwin Sunengsih yang tewas secara tragis.

Ayah korban, Ujang Mimin menuturkan bahwa anaknya sering mendapatkan ancaman sebelum dibunuh mantan kekasihnya yakni Mulyadi. 

"Jadi pelaku ini sering datang ke rumah korban dengan menggedor dan mencongkel pintu rumah sambil membawa pisau. Pelaku mengancam bakal membunuh korban beserta anaknya yang masih berusia delapan tahun," terangnya, Selasa 10 Mei 2022.

Baca Juga: Pencarian Dramatis Pelaku Pembunuhan di Tuban Lari ke Hutan, Dikepung Warga dan Polisi

Ujang Mimin mengatakan jika pihak keluarga dan korban sempat datang ke Polsek Padalarang lima hari sebelum insiden pembunuhan atau tepatnya tanggal 3 Mei hari lebaran kedua.

"Tujuan datang ke Polsek guna meminta perlindungan atas ancaman yang dilayangkan pelaku. Ketika itu, keluarga datang ke kantor polisi bersama Ketua RT dan Ketua RW setempat," imbuhnya.

Ujang mengatakan, bahwa kedatangan ke Polsek sesuai saran dari Bapak RW.

"Ya disarankan pa RW, udah aja langsung ke Polsek. Bapak diantar sama Bapak RW 14 dan RT 4 langsung ke Polsek," bebernya.

Baca Juga: Sinopsis Film The Negotiator Tayang di Bioskop Trans TV: Kisah Membongkar Kasus Korupsi dan Pembunuhan

Diketahui, korban tidak ikut datang ke Polsek karena ketakutan untuk keluar rumah. Ketika di kantor polisi, kata Ujang, permintaan pihak keluarga tak dikabulkan. 

Pihak kepolisian berdalih tidak ada bukti cukup soal ancaman yang dilayangkan oleh pelaku. 

"Gak ditanggapi, soalnya harus ada bukti. Belum ada bukti, katanya kan bapak kan sudah melaporkan asbes yang pecah terus pintu digedor sama kaca semuanya dicokel kalau di Polsek harus ada bukti atau ada barang yang dibawa. Kalau ada barang yang rusak itu minimal barang kerusakannya harus nilainya Rp 2 juta. Tapi nggak ada sama sekali (peninjauan dari polisi)" imbuhnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X