Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Tanpa Harus Buat Baru, Simak Jadwal dan Syaratnya

- Rabu, 11 Mei 2022 | 07:00 WIB
Pelayanan SIM Keliling di DKI, Bandung, Bogor dan Bekasi Hari Ini Sudah Dibuka! Simak informasi lebih lengkapnya! (PMJNews.com)
Pelayanan SIM Keliling di DKI, Bandung, Bogor dan Bekasi Hari Ini Sudah Dibuka! Simak informasi lebih lengkapnya! (PMJNews.com)

SEWAKTU.com -- Direktur Regident (Diregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menginformasikan kepada para pemegang SIM yang masa berlakunya habis ketika libur Lebaran agar segera diperpanjang. 

Korlantas Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM untuk masyarakat yang SIM-nya mati di tanggal libur Lebaran 2022. Berikut ini tanggalnya.

Yusri menyebutkan, dispensasi SIM ini diperuntukkan kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada masa waktu 29 April sampai 8 Mei 2022. Apabila tidak sempat memperpanjang SIM ketika libur Lebaran, maka tidak perlu bikin baru.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bekasi Pekan Ini, Lengkap Beserta Persyaratannya

"Relaksasinya sampai 17 Mei. Kami mengharapkan masyarakat segera yang (SIM) sudah mati, segera memperpanjang dari tanggal itu bisa diperpanjang sampai 17 Mei ini," beber Yusri dalam keterangan tertulisnya.

Seperti diketahui, SIM yang mati lewat satu hari saja masyarakat harus bikin SIM baru. Mekanisme buat SIM baru adalah harus lewat ujian teori dan praktik.

Lalu dalam masa dispensasi yang berlaku hingga 17 Mei 2022, pemegang SIM yang masa berlakunya habis di tanggal 29 April sampai 8 Mei 2022 tidak perlu ikut ujian lagi. Hanya perlu melakukan prosedur perpanjangan SIM seperti biasa.

Baca Juga: Heboh Isi Visi Misi Baliho Pilkades Pasangan Suami Istri, Warganet: Mau Heran Tapi Lamongan

"Untuk mekanismenya sama seperti waktu perpanjang SIM. Kita ada melalui (aplikasi) SINAR, juga bisa datang langsung ke satpas-satpas yang ada untuk bisa minta diperpanjang. Insyaallah sistemnya sudah kita perbaiki secara prioritas ya," bebernya.

"Kami sudah sampaikan kepada seluruh petugas di lapangan di satpas-satpas seluruh Indonesia untuk diprioritaskan ya memang (SIM) mati di tanggal 29 April hingga 8 Mei kemarin, boleh sampai tanggal 17 Mei nanti relaksasinya," imbuhnya.

Yusri mengatakan, apabila tidak diperpanjang hingga batas waktu dispensasi 17 Mei 2022, SIM akan dianggap tidak berlaku. Pemohon harus membuat SIM baru dengan mekanisme ujian SIM.

"Kami mengharapkan (SIM) yang sudah mati, segera. Masih panjang ini waktu, tanggal 9-17 Mei sekitar 8-9 hari kerja untuk segera mungkin. Kalau lewat itu, sama seperti proses biasa. Jangan sampai ketinggalan, bikin baru lagi," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X