SEWAKTU.com -- Sai adalah salah satu rukun haji dan Umrah. Jamaah haji 2022 yang saat ini berada di Tanah Suci harus memahami hal tersebut, termasuk syarat-syarat untuk menunaikan ibadah haji.
Menurut istilah, sai haji berarti berjalan dari Safa ke Marwah, dimulai dari Safa dan bolak-balik tujuh kali dan berakhir di Marwah. Cek persyaratan syarat sai haji seperti dikutip dari Kementerian Agama di bawah ini.
Dalam Buku “Panduan Haji dan Umroh” yang terbit tahun 2020 ini menjelaskan syarat sai haji yaitu suatu tata cara dan tidak bisa dilakukan sesuka hati. Apa saja syarat sai haji versi Kemenag?
Baca Juga: Contoh Naskah Khutbah Jumat Terbaru: Memahami Makna Mampu dalam Ibadah Haji
Sebelumnya, mari kita bicara tentang hukum sai, karena ini dilihat dari beberapa perspektif, jadi ada perbedaan pandangan tentang hukum sai.
Menurut Imam Syafii, Maliki dan Hambali, sai merupakan salah satu rukun haji dan Umrah yang wajib dilakukan oleh jamaah haji. Sedangkan menurut Imam Hanafi, hukum sai adalah haji wajib yang harus dilakukan.
Menurut Ibn Mas’ud, Ubay bin Ka’ab, Ibn Abbas, Ibn Zuhair dan Ibn Sirrin, sai itu hukumnya sunah dan tidak ada dam atau sanksi bagi jamaah haji yang meninggalkannya.
Syarat Sai Haji
- Didahului dengan thawaf.
- Dimulai dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwah.
- Menyempurnakan tujuh kali perjalanan dari bukit Safa ke bukit Marwah dan sebaliknya dihitung satu kali perjalanan.
- Dilaksanakan di tempat Sai.
Baca Juga: Catat! Jadwal Lengkap Waktu Makan Jamaah Haji di Tanah Suci
Selain syarat sai haji, buku "Tuntunan Manasik Haji dan Umrah" yang diterbitkan Kemenag juga menjelaskan tentang sunah sai. Apa saja itu?
- Setelah mendekati bukit Safa membaca: Inna shofa wal marwah min sa'airillah, abda a bima bada a allahu bihi.
- Berjalan biasa di antara Safa dan Marwah, kecuali di sepanjang lampu hijau, jamaah laki-laki disunahkan berjalan cepat atau berlar-lari kecil sementara jamaah haji perempuan tidak disunahkan lari-lari kecil
- Saat naik ke bukit Safa menghadap Kiblat dan membaca: Allahuakbar Allahuakbar Allahuakbar Laa illahu wahdahu laa syarikalah
- Dalam perjalanan antara Safa dan Marwah jamaah berdzikir kepada Allah atau membaca ayat-ayat Al-Quran dan berdoa untuk keselamatan dunia dan akhirat.
- Mengerjakan sai secara berturut-turut atau muwalat tanpa berhenti kecuali ada uzur.
- Sai Bagi Jamaah Udzur
Untuk orang yang sehat, kuat dan mampu berjalan, sebaiknya sai dilakukan dengan berjalan kaki, sedangkan bagi yang udzur disebabkan lemah atau sakit, boleh dilakukan dengan digendong, menggunakan kursi roda atau naik skuter matik.
Sai boleh naik kendaraan berdasarkan hadits sebagai berikut: "Dari Jabir bin ‘Abdullah ra. berkata; Nabi Saw ketika tawaf pada haji wada’ dengan menaiki tunggangannya , dan juga ketika sa’i di Safa dan Marwah, orang ramai melihatnya dan beliau dapat menyelia untuk mereka bertanya kepada beliau, maka sesungguhnya orang ramai mengerumuni beliau. (HR.Muslim dari Jabir ra.).
Jika seseorang tanpa udzur melakukan sai dengan naik kendaraan maka hukumnya diperbolehkan dan tidak makruh, hanya saja ini menyelisihi yang lebih utama dan tidak ada kewajiban membayar dam atasnya.
Artikel Terkait
Hak Asuh Gala Sky Jatuh ke Tangan Haji Faisal, Fuji Sampai Tak Kuasa Menangis
Berapa Biaya Haji 2022? Ini Biaya Haji Terbaru yang Sudah Disepakati Kemenag dan DPR RI
Izin Umrah per Juni 2022 Distop dari Luar Negeri, Ini Alasan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi
Link PDF Daftar Nama Jemaah Haji Tahun 2022 Kemenag, Calon Jemaah Lakukan Konfirmasi Sekarang
Dana Haji Dipakai untuk Bangun IKN Nusantara, Menag Yaqut: Tidak Benar, Hoaks