Tata Cara dan Syarat Sai Haji dan Hukum Sai Haji di Mekkah, Jemaah Haji Wajib Tahu Ini

- Sabtu, 18 Juni 2022 | 22:11 WIB
Tata cara dan syarat sai haji dan umrah. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)
Tata cara dan syarat sai haji dan umrah. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)

SEWAKTU.com -- Sai adalah salah satu rukun haji dan Umrah. Jamaah haji 2022 yang saat ini berada di Tanah Suci harus memahami hal tersebut, termasuk syarat-syarat untuk menunaikan ibadah haji.

Menurut istilah, sai haji berarti berjalan dari Safa ke Marwah, dimulai dari Safa dan bolak-balik tujuh kali dan berakhir di Marwah. Cek persyaratan syarat sai haji seperti dikutip dari Kementerian Agama di bawah ini.

Dalam Buku “Panduan Haji dan Umroh” yang terbit tahun 2020 ini menjelaskan syarat sai haji yaitu suatu tata cara dan tidak bisa dilakukan sesuka hati. Apa saja syarat sai haji versi Kemenag?

Baca Juga: Contoh Naskah Khutbah Jumat Terbaru: Memahami Makna Mampu dalam Ibadah Haji

Sebelumnya, mari kita bicara tentang hukum sai, karena ini dilihat dari beberapa perspektif, jadi ada perbedaan pandangan tentang hukum sai.

Menurut Imam Syafii, Maliki dan Hambali, sai merupakan salah satu rukun haji dan Umrah yang wajib dilakukan oleh jamaah haji. Sedangkan menurut Imam Hanafi, hukum sai adalah haji wajib yang harus dilakukan.

Menurut Ibn Mas’ud, Ubay bin Ka’ab, Ibn Abbas, Ibn Zuhair dan Ibn Sirrin, sai itu hukumnya sunah dan tidak ada dam atau sanksi bagi jamaah haji yang meninggalkannya.

Syarat Sai Haji

  • Didahului dengan thawaf.
  • Dimulai dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwah.
  • Menyempurnakan tujuh kali perjalanan dari bukit Safa ke bukit Marwah dan sebaliknya dihitung satu kali perjalanan.
  • Dilaksanakan di tempat Sai. 

Baca Juga: Catat! Jadwal Lengkap Waktu Makan Jamaah Haji di Tanah Suci

Selain syarat sai haji, buku "Tuntunan Manasik Haji dan Umrah" yang diterbitkan Kemenag juga menjelaskan tentang sunah sai. Apa saja itu?

  • Setelah mendekati bukit Safa membaca: Inna shofa wal marwah min sa'airillah, abda a bima bada a allahu bihi.
  • Berjalan biasa di antara Safa dan Marwah, kecuali di sepanjang lampu hijau, jamaah laki-laki disunahkan berjalan cepat atau berlar-lari kecil sementara jamaah haji perempuan tidak disunahkan lari-lari kecil
  • Saat naik ke bukit Safa menghadap Kiblat dan membaca: Allahuakbar Allahuakbar Allahuakbar Laa illahu wahdahu laa syarikalah
  • Dalam perjalanan antara Safa dan Marwah jamaah berdzikir kepada Allah atau membaca ayat-ayat Al-Quran dan berdoa untuk keselamatan dunia dan akhirat.
  • Mengerjakan sai secara berturut-turut atau muwalat tanpa berhenti kecuali ada uzur.
  • Sai Bagi Jamaah Udzur 

Untuk orang yang sehat, kuat dan mampu berjalan, sebaiknya sai dilakukan dengan berjalan kaki, sedangkan bagi yang udzur disebabkan lemah atau sakit, boleh dilakukan dengan digendong, menggunakan kursi roda atau naik skuter matik.

Baca Juga: Menag Yaqut Minta Jamaah Haji Jaga Kesehatan: Suhu di Arab Saudi Diperkirakan Mencapai 50 Derajat Celcius

Sai boleh naik kendaraan berdasarkan hadits sebagai berikut: "Dari Jabir bin ‘Abdullah ra. berkata; Nabi Saw ketika tawaf pada haji wada’ dengan menaiki tunggangannya , dan juga ketika sa’i di Safa dan Marwah, orang ramai melihatnya dan beliau dapat menyelia untuk mereka bertanya kepada beliau, maka sesungguhnya orang ramai mengerumuni beliau. (HR.Muslim dari Jabir ra.).

Jika seseorang tanpa udzur melakukan sai dengan naik kendaraan maka hukumnya diperbolehkan dan tidak makruh, hanya saja ini menyelisihi yang lebih utama dan tidak ada kewajiban membayar dam atasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X