SEWAKTU.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi mendatangi Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan terkait kasus mafia minyak goreng.
Setibanya di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Lutfi tidak banyak bicara saat dimintai keterangan.
"Nanti saja," kata Lutfi secara singkat.
Baca Juga: 4 Resep Dessert Lezat dan Mudah Dibuat, Cocok Disajikan saat Hari Raya Idul Adha
Diketahui, Kejagung menyerahkan lima berkas perkara atas lima tersangka kasus mafia minyak goreng.
Dalam hal ini perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 ke Direktorat Penuntutan pada Jampidsus untuk dilakukan penelitian sesuai Pasal 110 ayat (1) KUHAP.
Baca Juga: 4 Resep Dessert Lezat dan Mudah Dibuat, Cocok Disajikan saat Hari Raya Idul Adha
"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16) yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P18)," ucap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
"Dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P19) apabila berkas perkara belum lengkap," lanjutnya.***
Artikel Terkait
Usai Mafia Terbongkar, Jokowi Langsung Larang Ekspor Minyak Goreng ke Luar Negeri
Tersangka Mafia Minyak Goreng Ternyata Sponsor Persis Solo Milik Kaesang Pangarep, Kejagung Berani Periksa?
Yuhuu! Harga Minyak Goreng Beneran Turun, Sekarang Jadi Segini
Ini Tampang Lin Che Wei, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng
Mendag Zulkilfi Hasan Janji Selesaikan Masalah Minyak Goreng dalam 1 Bulan