SEWAKTU.com - Kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J secara tidak wajar kini sudah mulai terungkap setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi pernyataan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Irjen Ferdy Sambo kini resmi menjadi tersangka.
Dengan begitu tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J kembali bertambah, setelah sebelumnya ada 3 anggota yang menjadi tersangka dan salah satunya Barada Eliezer.
Baca Juga: Resmi! Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J
"Tadi kita melaksanakan gelar perkara Timsus telah metetapkan FS menjadi tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum menjelasakan secara detail peran Irjen Ferdy Sambo. Pasalnya kasus ini masih terus dikembangkan.
"Ini masih terus berkembang," ujarnya.
Baca Juga: Rumah Pribadi Ferdy Sambo Dikepung Brimob dan Provos Berlaras Panjang, Garis Polisi Dipasang
Selain itu, Sigit menuturkan bahwa yang melakukan penembakan adalah Brigadir RR kemudian Irjen Ferdy Sambo mengambil senjata Brigadir Joshua dan menembakkannya ke tembok.
"Penembakan yang dilakukan oleh saudara RR atas perintah FS. Saudara FS melakukan penembakan dengan senjat J ke dinding. Biar seolah-olah ada baku tembak," tegasnya.
Baca Juga: Tak Lagi Bungkam, Polwan AKP Rita Yuliana Akhirnya Jelaskan Hubungannya dengan Irjen Ferdy Sambo
Akibat kejadian ini Irjen Ferdy Sambo diduga mendapat hukuman yakni penjara seumur hidup, penjara 20 tahun, hingga hukuman mati. ***
Artikel Terkait
Tidak Tes PCR, Irjen Ferdy Sambo Ternyata Ada di Lokasi Kejadian Penembakan Brigadir J
Tak Lagi Bungkam, Polwan AKP Rita Yuliana Akhirnya Jelaskan Hubungannya dengan Irjen Ferdy Sambo
Rumah Pribadi Ferdy Sambo Dikepung Brimob dan Provos Berlaras Panjang, Garis Polisi Dipasang
Resmi! Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J
Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J