SEWAKTU.com -- Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo diperiksa perdana di Mako Brimob Depok, Jawa Barat, Kamis, 11 Agustus 2022.
Ferdy Sambo diperiksa perdana di Mako Brimob untuk membuka lebih terang tabir pembunuhan berencana Brigadir J.
Saat ini, Ferdy Sambo sudah menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Baca Juga: Video CCTV Ferdy Sambo Habisi Brigadir J Beredar, Ada Putri Candrawathi, Brigadir J dan Bharada E
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, Irjen Ferdy Sambo sekarang sudah ditahan di Mako Brimob.
Lewat hasil pendalaman tim khusus Polri membongkar Ferdy Sambo merancang skenario bahwa seolah-olah sudah terjadi baku tembak yang berujung kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo lantas disebutkan sebagai orang yang memerintahkan Bharada RE atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.
Baca Juga: Kasus Rekayasa Ferdy Sambo Viral, Ada Kebakaran Gedung Kejagung Sampai...
Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Isi Pasal 340 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.***
Artikel Terkait
Motif di Balik Perintah Tembak dari Ferdy Sambo…
Profil KM Tersangka Pembunuh Brigadir J, Ternyata Kerja Ini di Rumah Ferdy Sambo
Kode 303 Ferdy Sambo Ramai di TikTok, Disebut Konsorsium Judi Online
Berapa Gaji Ferdy Sambo saat Duduki Pangkat Kadiv Propam Polri? Nominalnya Cuma Segini...
Ikut Drama Ferdy Sambo, Publik Minta Irjen Fadil Imran Kapolda Metro Jaya Dicopot