Apakah Mie Gacoan Haram? Kenapa Belum Dapat Sertifikasi Halal MUI? Ternyata Mengandung...

- Rabu, 24 Agustus 2022 | 10:38 WIB
Mie Gacoan haram kenapa belum dapat sertifikasi halal MUI. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)
Mie Gacoan haram kenapa belum dapat sertifikasi halal MUI. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)

SEWAKTU.com -- Salah satu makanan yang tengah hits saat ini adalah Mie Gacoan. Jika kita perhatikan, antrian Mie Gacoan tidak pernah sepi dari pengunjung.

Namun, belakangan ini berhembus kabar bahwa Mie Gacoan haram. Lantas, kenapa Mie Gacoan haram?

Sampai saat ini, Mie Gacoan belum memiliki sertifikasi halal. Lalu, kenapa Mie Gacoan haram dan tidak akan memperoleh serftifikasi halal dari MUI?

Baca Juga: Pemilik Mie Gacoan, Berikut Profil Harris Kristanto

Begini alasan Mie Gacoan haram tak dapat sertifikasi halal MUI.

Kuliner Mie Gacoan haram karena pilihan menu-menu dari Mie Gacoan itu sendiri, yang menggunakan nama-nama tidak normal.

Perlu diketahui, Mie Gacoan selama ini dikenal akan menu mie pedas berlevelnya yang tersedia dengan nama level angel, iblis, dan setan.

Sedangkan untuk menu minuman, ada beberapa yang menggunakan nama aneh, misalnya es genderuwo, es pocong, sundelbolong, dan tuyul.

Terakhir, kata gacoan sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengandung makna ‘taruhan’.

Baca Juga: Anti Ngantri, Berikut Resep Mie Gacoan Ala Rumahan

Fakta nama-nama di atas yang nyatanya tidak etis dan dipandang tidak layak digunakan sebagai nama makanan dalam Agama.

Lalu kaitannya dalam hal sertifikasi halal MUI, beberapa nama menu Mie Gacoan jelas bertentangan dengan salah satu dari 11 kriteria untuk bisa mendapat sertifikat halal MUI.

Pada kriteria ke-6 disebutkan bahwa produk makanan tidak boleh menggunakan nama atau karakteristik yang memiliki kecenderungan produk haram.

“Karakteristik/profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram. Bentuk produk tidak menggunakan bentuk produk, bentuk kemasan atau label yang menggambarkan sifat erotis, vulgar atau porno,” kurang lebih begitu bunyi poin ke-6 dari 11 kriteria yang dimaksud.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X