SEWAKTU.com -- Polri telah memberikan sanksi etik dengan memecat eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis 25 Agustus 2022.
Ferdy Sambo dipacat dari kepolisian secara tidak hormat atau (PTDH) usai sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Untuk sidang etik Ferdy Sambo sendiri dilaksanakan Kamis 25 Agustus 2022 pagi hingga Jumat 26 Agustus 2022 dini hari tadi.
Baca Juga: Video Anggota Brimob Ngamuk di Sidang Ferdy Sambo, Nyali Kadiv Humas Polri Langsung Ciut
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," terang Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022.
Terkait putusan itu, Irjen Ferdy Sambo pun tidak tinggal diam. Reaksinya, Ferdy Sambo langsung memutuskan untuk mengajukan banding.
Hal tersebut, kata Ferdy Sambo, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Tahun 2022.
Baca Juga: 24 Jam Kak Seto Dibully Netizen Gara-gara Lindungi Anak Ferdy Sambo
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.***
Artikel Terkait
Berita Terbaru Ferdy Sambo, Sidang Kode Etik Skenario Pembunuhan Brigadir J Sampai Rusak TKP
Berita Terkini Ferdy Sambo, Masih Pakai Seragam Bintang 2, Emblem Polrinya Hilang
Berita Terkini Ferdy Sambo Sidang Kode Etik Polri, Ini Daftar 15 Saksi yang Dihadirkan
Isi Surat Permohonan Maaf Ferdy Sambo ke Polri, Sebut Siap Tanggung Jawab Atas Perilakunya
Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri dari Institusi Polri