Cek Rekening! BSU Tahap 2 Cair Tanggal Berapa? Ini Informasi Lengkap untuk Para Pekerja

- Senin, 19 September 2022 | 11:28 WIB
BSU Tahap 2 Cair Tanggal Berapa. Foto/BSU. (Foto/BSU.)
BSU Tahap 2 Cair Tanggal Berapa. Foto/BSU. (Foto/BSU.)

SEWAKTU.com -- BSU tahap 2 cair tanggal berapa sudah menjadi pertanyaan publik saat ini, setelah BSU tahap 1 rencananya akan didistribusikan ke 4.361.792 pekerja pekan lalu, tepatnya 12 September 2022.

Setelah BSU tahap 1 berhasil dialokasikan, bahkan pekerja yang tidak menerima bantuan pun bertanya-tanya, BSU tahap 2 cair tanggal berapa?

Diketahui, pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan BSU atau subsidi upah sebesar Rp. 600.000,- yang akan diberikan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenker) dalam dua tahap. Penerima BSU menargetkan 16 juta penerima. BSU tahap 2 cair tanggal berapa tetap menjadi pertanyaan utama.

Pekerja/buruh yang belum menerima BSU tahap 1 juga sangat mengharapkan informasi pembayaran BSU tahap 2. Lantas, BSU tahap 2 cair tanggal berapa?

Baca Juga: Login kemnaker.go.id BSU 2022 Rp600.000 Cair, Pekerja Bisa Cek Penerima BLT Subsidi Gaji di Sini

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, jadwal hibah BSU tahap 2 2022 kemungkinan akan dirilis minggu depan. Hal ini dilakukan karena pemerintah masih berupaya mencocokkan semua data penerima dana BSU pada 2022.

Alokasi BSU tahap 1 dan tahap 2 dilakukan melalui rekening masing-masing pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU.

Untuk rekening penerima harus menggunakan rekening anggota Himpunan Perbankan Nasional (Himbara) seperti BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri dan beberapa bank Himbara lainnya.

Baca Juga: Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id BSU 2022 Cair, Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000

Selain menggunakan Bank Himbara, pekerja yang terdaftar juga harus memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah. Penerima BSU tahap 2 memiliki kriteria yang sama dengan penerima BSU tahap 1, dengan kriteria sebagai berikut:

Kriteria Penerima BSU tahap 2

1. Warga Negara Indonesia (WNI) 

2. Pekerja/buruh yang aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022

3. Pekerja/buruh dengan gaji/upah maksimal per bulan sebesar Rp 3,5 juta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adelia Risna Putri Limbong

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X