Viral Statment GP Ansor: Haram Pilih Partai PKS, Partai Warna Hijau dan Merah Boleh

- Kamis, 22 September 2022 | 08:00 WIB
Video GP Ansor haram kadernya masuk partai PKS. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)
Video GP Ansor haram kadernya masuk partai PKS. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)

SEWAKTU.com -- Video GP Ansor sebut masuk partai PKS haram viral di media sosial. Video viral itu diunggah oleh akun Twitter @ Cutsarina5, Minggu 18 September 2022, yang melansir dari akun TikTok @jalanhidup62.

"Haramkan kadernya masuk PKS, GP Ansor: warna hijau merah boleh, tapi jangan orange," tulis narasi dalam video tersebut dilansir Sewaktu.com, Kamis 22 September 2022.

Nampak dalam unggahan video tersebut menampilkan pimpinan GP Ansor tengah memberikan arahan kepada beberapa kadernya. Terlihat beberapa kader GP Ansor berdiri di atas panggung.

Baca Juga: Video Prabowo Subianto Setia Dampingi Presiden Jokowi Bikin Terenyuh, Warganet: Benar Kata Alm Gus Dur

Lalu pimpinannya berdiri di depannya di bawah panggung. Sambil memegang lembaran kertas pimpinan GP Ansor tersebut menjelaskan nasihatnya dengan memakai mik.

"...Tapi yang patut jadi pegangan jangan sampai kader GP Ansor masuk PKS. Itu yang gak boleh, haram itu," terang pimpinan GP Ansor.

"Karena dalam aturan dasar kita secara ideologi berbeda jauh," tuturnya tanpa menjelaskan lebih detail.

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Gak Nangis Lagi, BBM Naik Bela Pak Jokowi

Lantaran berbeda secara ideologi, pimpinan GP Ansor itu memberikan saran kepada anggotanya masuk partai lain.

"Kalian mau politik warna hijau merah kuning silakan, tapi jangan warna orange campur putih haram, apalagi ini momen politik menjelang tahun 2024," tuturnya.

"Haram ada ormas ini di Aceh," komentar warganet @Cutsarina5 di akun Twitternya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X