Kementerian PANRB telah menetapkan formasi PPPK Guru 2022 sebanyak 808.018, rinciannya 50.000 formasi pusat dan 758.018 formasi daerah.
Formasi PPPK Non Guru 2022 atau formasi tenaga teknis sebanyak 64.333 formasi. Rinciannya, 23.324 untuk pusat dan 41.009 untuk daerah.