Tubagus Joddy sopir Vanessa Angel tersangka, karena melanggar Undang-undang Lalu Lintas Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4.
Polisi sedang menyelidiki penggunaan HP Tubagus Joddy saat kecelakaan. Lalai hingga ugal-ugalan hingga membuat kecelakaan bisa dipidanakan.