Edi Suparno tegaskan pelantikan Gibran sebagai Wapres sah menurut hukum, meski ada desakan purnawirawan TNI agar ia mundur.
Wapres Gibran meninjau bencana di Sukabumi, serahkan bantuan, dan instruksikan percepatan evakuasi serta tanggap darurat.
Program "Lapor Mas Wapres" memungkinkan masyarakat menyampaikan aspirasi dan pengaduan dengan syarat tertentu, seperti jam layanan, dokumen
program layanan pengaduan masyarakat "Lapor Mas Wapres", yang memungkinkan masyarakat Indonesia untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi seca