SEWAKTU.com -- Wakil Ketua MPR RI Edi Suparno merespons desakan sejumlah purnawirawan TNI yang meminta Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya.
Ia menegaskan bahwa pelantikan Gibran telah sesuai dengan kaidah hukum dan konstitusi.
Saat dijumpai di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin siang, Edi menyatakan dirinya sejalan dengan pernyataan Ketua MPR RI, Ahmad Muzani.
Ia mengatakan bahwa pelantikan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merupakan hasil dari pemilu yang sah dan telah dilaksanakan sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sudah dijawab oleh pimpinan saya, Ketua MPR, bahwa rakyat telah memilih dan MPR telah melantik pasangan yang dipilih sah oleh rakyat dalam Pemilu 2024, yaitu Pak Prabowo dan Pak Gibran. Jadi kita berpegang pada hasil keputusan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI, yang kemudian dilaksanakan oleh MPR dalam bentuk pelantikan presiden dan wakil presiden,” ujar Edi.
Baca Juga: Reza Arap dan Gaya Hidupnya yang Menular ke Teman-Temannya
Menanggapi kontroversi terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang dinilai melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Edi menyerahkan sepenuhnya kepada para ahli hukum tata negara untuk ditelaah lebih lanjut.
“MPR sudah melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam konstitusi dan undang-undang. Soal desakan agar Wapres mundur, itu ranah akademis dan hukum, bukan politik,” tegasnya.
Artikel Terkait
Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise Bertema “Javanese Royal Wedding”, Ahmad Dhani Turun Langsung Siapkan Lokasi
Waspada,16 Skincare Ini Berbahaya dan Mengandung Pewarna Tekstil!
Kepergian Bunda Iffet, Sosok Ibu Slank dan Slankers, Disambut Haru dan Penuh Cinta
Reza Arap dan Gaya Hidupnya yang Menular ke Teman-Temannya