SEWAKTU.com- TikTok akhirnya kembali beroperasi di Amerika Serikat setelah sempat diblokir selama kurang lebih 13 jam.
Larangan TikTok beroperasi di Amerika Serikat diberlakukan pada Minggu pagi lalu berdasarkan undang-undang yang disahkan oleh pemerinta Amerika Serikat.
Hal itu dikarenakan TikTok merupakan perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah Tiongkok.
Larangan TikTok pertama kali diusulkan oleh Presiden Donald Trump pada Agustus 2020, saat ia mengkhawatirkan potensi ancaman keamanan nasional akibat data pengguna AS yang bisa diakses oleh ByteDance.
Baca Juga: Anti Ribet! Begini Cara Merubah Ukuran Feed Instagram Kembali Seperti Semula dan Aesthetic
Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang memberi TikTok batas waktu hingga 19 Januari untuk melepaskan operasinya di AS kepada entitas non-Tiongkok.
TikTok gagal memenuhi tenggat waktu tersebut, sehingga aplikasi tersebut diblokir sementara.
Kembalinya TikTok
TikTok mengumumkan bahwa mereka sedang bekerja memulihkan layanan dan mengucapkan terima kasih kepada Presiden Trump atas "kejelasan dan jaminan" yang memungkinkan mereka melanjutkan operasinya tanpa menghadapi hukuman hukum.
Donald Trump menyatakan bahwa ia berencana untuk menunda pelarangan dengan perintah eksekutif baru dan memberikan waktu tambahan bagi TikTok untuk memenuhi persyaratan hukum.
Dampak Larangan TikTok di Amerika Serikat
Sekitar 7 juta kreator di AS, yang mengandalkan platform tersebut untuk pendapatan, menghadapi ketidakpastian selama larangan berlangsung.
Perusahaan induk TikTok menyatakan bahwa memisahkan operasinya di AS akan menjadi tantangan besar yang memakan waktu bertahun-tahun untuk diselesaikan.