SEWAKTU.com -- Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengancam blokir sejumlah platform perusahaan digital yang tidak mendaftarkan ulang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
Ancaman ini segera berlaku bagi platform perusahaan digital atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bersifat lokal dan global termasuk diantaranya adalah perusahaan teknologi raksasa seperti WhatsApp, Instagram, Google, Twitter hingga Netflix yang beroperasi di Indonesia.
Oleh karena itu, sejumlah perusahaan teknologi seperti WhatsApp, Instagram, Google, Twitter hingga Netflix diminta segera mendaftarkan aplikasinya.
Baca Juga: Kemen Kominfo Sebut Alasan Mengapa Masyarakat Indonesia Harus Beralih ke TV Digital
Seperti yang sudah dinyatakan, pendaftaran ulang PSE untuk menyesuaikan informasi itu adalah sebagai upaya pemerintah untuk melakukan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia.
Ancaman ini juga dianggap tidak main-main, artinya sudah cukup serius, seperti yang tertera dari laman resmi Kominfo, aturan tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Aturan tersebut juga sudah diberikan tenggat waktu yang akan berlaku pada 20 Juli 2022, atau tepatnya tiga hari lagi.
Oleh sebab itu, Kominfo menyatakan pendaftaran berlaku mulai tiga hari ke depan, terhitung pada 21 Juli 2022. Tapi, perusahaan teknologi itu dapat melakukan pendaftaran pada aplikasi mereka paling lambat 20 Juli 2022.
Baca Juga: Kemen Kominfo Sebut Alasan Mengapa Masyarakat Indonesia Harus Beralih ke TV Digital
Kewajiban untuk mematuhi aturan PSE yang sudah dinyatakan Kominfo, wajib dilakukan oleh platform dari perusahaan teknologi raksasa tersebut supaya memperketat keamanan dan guna mengawasi keamanan ruang digital di Indonesia, supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, hingga sampai sekarang, dapat diperoleh data sebanyak 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo, yang mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global.
Samuel Abrijani Pangerapan sempat menyatakan tujuan dari pendaftaran PSE untuk menghasilkan equal playing field antara PSE dari dalam dan luar negeri, serta aturan untuk pemungutan pajak.
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menyatakan, jika Sistem pendaftaran di Indonesia tidak diberlakukan, maka hal itu menciptakan PSE memberikan peluang operasi tanpa pengawasan, dan apabila Perusahaan tersebut melakukan suatu pelanggaran, maka hukum Indonesia akan kesulitan melakukan penyelarasan dengan PSE.
Baca Juga: Muncul Pedulilindungi Palsu dengan Domain Pedulilindungiq.com, Kominfo Langsung Blokir
Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan.