teknologi

Kominfo Ancam Blokir Google, Instagram, Twitter WhatsApp Sampai Netflix per 21 Juli 2022

Senin, 18 Juli 2022 | 15:57 WIB
WhatsApp, Facebook, hingga Google terancam diblokir Kominfo. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)

Efeknya, jika tidak terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” Ujar Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi.

Dedy menambahkan penjelasan bahwa, PSE asing yang baru melakukan pendaftaran pada 22 Juni 2022 di antaranya ada aplikasi perusahaan Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Namun, terdapat beberapa PSE atau perusahaan teknologi ternama global yang beroperasi di Indonesia sampai sekarang tidak ada kabar lagi atau belum melakukan pendaftaran ulang.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan pun memberikan penjelasan bahwa tidak ada yang sulit dalam pendaftaran PSE, Pendaftaran kali ini cukup mudah katanya dengan dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan.

Baca Juga: Bahasa Jaksel Jadi Filter di TikTok, Simak Cara Menggunakan Filter Kamus ABG Jaksel ini

Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat kalau ingin melakukan proses pendaftaran, ada juga panduan yang sudah disiapkan, sehingga Administrasi bukan lagi sebagai suatu masalah dan halangan.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo juga memberikan keyakinan kepada masyarakat agar tentu menggunakan PSE yang terdaftar pada otoritas terkait yang lebih menjamin perlindungan konsumen.

Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Pemerintah sudah banyak memberikan waktu panjang bagi PSE agar melakukan pendaftaran ulang, waktu tersebut sudah diberikan sejak tahun 2020 hingga sampai sekarang, dengan tenggat waktu 20 Juli, 2022, dengan waktu yang sudah lama tersebut, Kominfo menyatakan tidak ada kata toleransi.***

Halaman:

Tags

Terkini