Rekomendasi Aplikasi Edit Video TikTok Tanpa Watermark, Jadikan Videomu FYP

- Kamis, 6 Januari 2022 | 14:05 WIB
Foto ilustrasi TikTok (Pixabay/ SAM-RIZ44)
Foto ilustrasi TikTok (Pixabay/ SAM-RIZ44)

SEWAKTU.com -- Ketika bermain di media sosial TikTok, sering kali melihat video TikTok yang ada Watermarknya. Untuk watermark sendiri adalah sebuah logo gambar atau pola yang berisi identitas pencipta, saat membuat sebuah karya atau konten.

Watermark seringkali berinisial nama, nama pencipta, foto 3d dari pencipta, hingga tanda tangan pencipta konten. Walau berukuran kecil, terkadang adanya tanda watermark tersebut pada video TikTok yang kamu tonton cukup mengganggu.

Kamu tidak perlu khawatir lagi karena sekarang sudah banyak aplikasi edit video TikTok tanpa watermark yang bisa digunakan dengan mudah.

Tak hanya menyediakan banyak pilihan efek, animasi, dan filter yang bisa diaplikasikan pada video TikTok kamu.

Baca Juga: Viral Video Rombongan Jokowi Menepi saat Ambulans Melintas, Nih Lihat

Aplikasi edit video TikTok juga dapat mengedit video tanpa menampilkan watermark, agar video TikTok yang dibuat terlihat lebih menarik dengan tampilan yang lebih keren.

Berikut daftar aplikasi edit video TikTok tanpa watermark yang dapat dipakai:

1. VivaVideo: Free Video Editor

VivaVideo merupakan aplikasi edit video TikTok tanpa watermark yang dikembangkan oleh QuVideo Inc.

Beberapa fitur yang bisa kamu manfaatkan dari aplikasi Viva Video ini diantaranya yaitu fitur Cut untuk memotong video, fitur penggabung video, fitur musik, teks.

Ada juga filter, transisi, fitur memperlambat atau mempercepat video (slow motion), hingga fitur untuk penggabungan foto menjadi video (slideshow).

Baca Juga: Pengunjung CES Dibuat Kagum Dengan Robot Menyerupai Manusia

2. YouCut

YouCut telah diunduhnya aplikasi ini oleh hampir lebih dari 100 Juta orang. Aplikasi ini membebaskan watermark pada tiap video yang disimpan. Selain itu, kamu juga bisa mengedit video TikTok kamu dengan memanfaatkan berbagai fitur menarik di dalamnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X