Rekomendasi Aplikasi Edit Video TikTok Tanpa Watermark, Jadikan Videomu FYP

- Kamis, 6 Januari 2022 | 14:05 WIB
Foto ilustrasi TikTok (Pixabay/ SAM-RIZ44)
Foto ilustrasi TikTok (Pixabay/ SAM-RIZ44)

Tersedia berbagai macam fitur yang bisa digunakan, mulai dari fitur untuk menggabungkan foto dan video, cut dan split, transisi video, free musik, teks animasi, menyesuaikan kecepatan, hingga berbagai filter premium lainnya.

3. PowerDirector

Jika kamu menginginkan hasil video yang kamu edit tanpa watermark, maka harus membeli fitur premium dari aplikasi ini.

Baca Juga: Tak Yakin Laura Anna Meninggal Akibat Kecelakaan, Ibu Gaga : Secepatnya Dikremasi, Dibuang Abunya, Ada Apa?

Tetapi dijamin tidak akan rugi apabila membeli fitur premium dari aplikasi ini karena kualitasnya yang sudah tidak perlu diragukan lagi.

PowerDirector memberikan hasil video editing dengan resolusi 4K, selain itu kamu bisa dengan mudah membuat video lebih stabil, menyesuaikan kecepatan, dan menambahkan animasi di dalamnya.

4. Quik - Free Video Editor

Aplikasi edit video TikTok tanpa watermark bernama Quik ini dirilis pada 2016 oleh GoPro. Aplikasi ini dilengkapi dengan berbagai macam fitur dan tools yang cukup mumpuni untuk menghasilkan video yang menarik.

Baca Juga: Bahaya Pesan Negatif di Media Sosial yangn Justru Diingat Jauh Lebih Lama

Namun, Quik menampilkan watermark pada hasil video yang kamu edit, tapi tidak perlu khawatir karena kamu bisa menghapus dan menghilangkan watermark tersebut sendiri tanpa harus membayar.

5. Free Vlog Maker, Music Video Editor, Photo Editor Google PlayStore

Aplikasi edit video TikTok tanpa watermark selanjutnya memiliki nama yang cukup panjang yaitu Free Vlog Maker, Music Video Editor, Photo Editor Google PlayStore.

Banyak fitur yang bisa kamu gunakan pada aplikasi ini mulai dari edit video, theme, background music, hingga subtitle, filter dan masih banyak fitur-fitur menarik lainnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X