Miris Banget! Punya Banyak Sumber Penghasilan, Teuku Ryan Cuma Wajib Nafkahi Moana Segini Perbulannya

- Minggu, 5 Mei 2024 | 22:00 WIB
Teuku Ryan dan Ria Ricis, Mantan Pasangan Suami Istri. (Foto/Instagram @riaariccis.)
Teuku Ryan dan Ria Ricis, Mantan Pasangan Suami Istri. (Foto/Instagram @riaariccis.)

SEWAKTU.com -- Disebut cowok mokondo oleh netizen, ternyata Teuku Ryan mantan suami Ria Ricis punya banyak sumber penghasilan.

Setelah hampir tiga tahun menjalani kehidupan pernikahan, Ria Ricis resmi bercerai dari Teuku Ryan.

Keputusan ini diambil oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (2/5/2024), yang mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Ria Ricis.

Baca Juga: Bella Damaika Diduga Pindah Maskapai ke Garuda Indonesia, Netizen: 'Bikin masalah langsung upgrade'

Dalam keputusan cerai tersebut, Teuku Ryan diwajibkan untuk memberi nafkah bulanan sebesar Rp10 juta kepada anak mereka, Moana.

"(untuk nafkah anak) ada nominalnya sejumlah Rp10 juta per bulan," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah pada Jumat (3/5/2024).

Jumlah ini terbilang kecil mengingat status Teuku Ryan sebagai selebriti yang terkenal.

Baca Juga: Klarifikasi Kabar Sarwendah Gugat Cerai Suami Ruben Onsu, Pisah Ranjang Tinggalkan Rumah Pondok Indah

Teuku Ryan memiliki berbagai sumber penghasilan dari karirnya di dunia hiburan dan bisnis lainnya:

1. Karier Akting:

Teuku Ryan mulai terjun ke dunia akting setelah menikahi Ria Ricis. Ia telah berpartisipasi dalam berbagai produksi, mulai dari FTV, serial web, sinetron, hingga film layar lebar, termasuk peran dalam sinetron seperti "Jodoh Wasiat Bapak Babak 2", "Kuraih Bintang 2", dan "Love Story The Series". Ryan juga membintangi film layar lebar bertajuk "Perjalanan Pembuktian Cinta".

Baca Juga: Benarkah Sarwendah Gugat Cerai Ruben Onsu? Isu Keretakan Rumah Tangganya Mendadak Mencuat

2. Brand Ambassador:

Popularitas Teuku Ryan yang meningkat setelah pernikahannya dengan Ria Ricis membuka peluang baginya untuk menjadi duta merek.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X