Deretan Kontroversi Nikita Mirzani vs Heni Sagara Soal Isu Mafia Skincare

- Senin, 11 November 2024 | 12:49 WIB
Nikita Mirzani (Instagram)
Nikita Mirzani (Instagram)

SEWAKTU.com -- Belakangan ini, aktris kontroversial Nikita Mirzani menjadi pusat perhatian setelah melontarkan tudingan terhadap Heni Purnamari, yang dikenal juga sebagai Heni Sagara. Nikita menyebut Heni sebagai mafia skincare di Indonesia.

Tuduhan ini menimbulkan respons dari Heni Sagara, yang segera mengirimkan surat somasi kepada Nikita.

Namun, alih-alih menanggapi dengan serius, Nikita justru merobek surat somasi tersebut dan menantang Heni untuk melaporkannya ke polisi.

Inilah lima kontroversi Nikita Mirzani vs Heni Sagara soal mafia skincare:

1. Somasi yang Diabaikan

Nikita Mirzani baru-baru ini mengejutkan publik dengan merobek surat somasi dari Heni Sagara.

Dalam somasinya, Heni yang didampingi oleh kuasa hukumnya, menuntut Nikita berhenti menyebarkan informasi yang dianggap memfitnah.

Baca Juga: Pengacara Tajir Alvin Lim Kasih Kado Ultah ke-17 Mobil Mewah Putrinya Victoria Lim

Nikita justru menanggapi dengan tantangan agar Heni segera melaporkannya ke pihak berwajib.

"Jika merasa saya bersalah, laporkan saja," ujarnya lantang, merasa bahwa ia memiliki bukti yang cukup kuat terkait keterlibatan Heni dalam dugaan praktik mafia skincare.

2. Kontroversi Izin Praktik Apoteker Heni

Dalam salah satu sesi siaran langsung di Instagramnya, Nikita Mirzani mengklaim bahwa izin praktik apoteker milik Heni Sagara telah dicabut.

Nikita bahkan menyebut Heni sempat ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus serupa di masa lalu.

Tetapi, Heni membantah pernyataan ini dengan tegas, menegaskan bahwa izin praktiknya masih aktif hingga 2027.

Baca Juga: Kisah Pilu Danang Pengusaha Susu di Boyolali, Bagikan 500 Liter Susu Gratis karena Tak Terjual

3. Dokter-Dokter Kecantikan Mengungkap Dugaan Praktik Abal-Abal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X