Lisa Mariana Terancam Bui, Ini 4 Pasal yang Bisa Menjeratnya

- Rabu, 16 April 2025 | 12:57 WIB
Lisa Mariana dan anaknya hasil skandal perselingkuhan dengan Ridwan Kamil./tangkapan layar tiktok
Lisa Mariana dan anaknya hasil skandal perselingkuhan dengan Ridwan Kamil./tangkapan layar tiktok

SEWAKTU.com -- Skandal perselingkuhan yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kini berbuntut panjang dan memicu perseteruan terbuka dengan seorang perempuan bernama Lisa Mariana.

Setelah sebelumnya Lisa secara terang-terangan mengungkap sejumlah hal yang dinilainya sebagai keburukan serta aib masa lalu Ridwan Kamil, kini pihak Ridwan Kamil tampaknya tidak tinggal diam.

Didampingi tim kuasa hukum Hotman Paris, ia tengah menyusun strategi hukum guna melawan balik tuduhan-tuduhan tersebut dan mempertimbangkan langkah tegas terhadap Lisa Mariana.

Baca Juga: Siap Digelar 19 April Mendatang, Sekda Jabar Pastikan Persiapan PSU Kabupaten Tasikmalaya Berjalan Lancar

1. Pelanggaran UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)

Lisa Mariana diduga telah melanggar Undang-Undang ITE, khususnya terkait pencemaran nama baik di ruang digital. Tuduhan yang ia lontarkan ke publik melalui media sosial maupun wawancara dinilai telah mencoreng nama baik Ridwan Kamil.

Jika nantinya hasil tes DNA menyatakan bahwa anak yang dilahirkan Lisa bukanlah anak biologis dari Ridwan Kamil, maka tuduhan yang selama ini ia lontarkan bisa dianggap fitnah.

Dalam konteks hukum, hal itu memenuhi unsur pidana dan Lisa berpotensi dihukum penjara selama enam tahun sesuai dengan pasal pencemaran nama baik di dunia maya.

2. Pemerasan dan Pengancaman

Lisa Mariana juga diduga terlibat dalam upaya pemerasan. Dalam sebuah rekaman suara yang kini beredar luas, suara yang diduga milik Lisa terdengar meminta sejumlah uang kepada Ridwan Kamil.

Ia diduga meminta uang senilai Rp2,5 miliar sebagai syarat untuk “tutup mulut” dan menghentikan penyebaran informasi yang dapat merusak reputasi Ridwan Kamil dan rumah tangganya dengan Atalia Praratya.

Jika tuduhan ini terbukti dan laporan resmi diajukan, maka Lisa bisa dijerat dengan pasal pemerasan, yang ancaman hukumannya maksimal hingga 20 tahun penjara.

Baca Juga: Viral di Medsos, Dokter Kandungan di Garut Diduga Lakukan Pelecehan Seksual saat Pemeriksaan USG

3. Pembuatan dan Penyebaran Konten Asusila

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X