Andre Taulany Digugat Balik Sang Istri, Erin Tuntut Kepemilikan Sertifikat Tanah Hingga Nafkah

- Rabu, 20 Agustus 2025 | 21:36 WIB
Andre Taulany dan Istriny, Rien Wartia Trigia. (Foto/Instagram.)
Andre Taulany dan Istriny, Rien Wartia Trigia. (Foto/Instagram.)

SEWAKTU.com — Kisruh rumah tangga komedian Andre Taulany, dengan istrinya, Rien Wartia Trigina memasuki babak baru yang kian rumit.

Semula hanya mengajukan permohonan cerai, Andre kini harus menghadapi gugatan balik yang diajukan oleh Erin.

Gugatan tersebut tidak hanya mencakup perceraian, melainkan juga tuntutan harta bersama dan nafkah.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Andre, Fahmi Bachmid, saat ditemui usai sidang perceraian di Pengadilan Agama Tigaraksa.

Baca Juga: Tak Tahu Malu! Usai Hasil Tes DNA Sang Anak Terbongkar, Lisa Mariana Tantang Ridwan Kamil di KPK: Gue bakal bongkar..

Menurut Fahmi, Andre dari awal hanya berniat mengakhiri pernikahannya tanpa ada tuntutan lain.

Namun, pihak Erin justru melayangkan gugatan rekonvensi dengan jumlah tuntutan yang cukup banyak.

"Sejak awal, Andre Taulany hanya mengajukan gugatan cerai, tidak ada gugatan lainnya. Akan tetapi, dia justru digugat balik terkait beberapa aset, termasuk nafkah serta harta bersama," ujar Fahmi Bachmid, Selasa (19/8/2025).

Baca Juga: Heboh, Nia Ramadhani Dikabarkan Pindah ke Singapura, Respons Santai Jadi Sorotan

Fahmi menambahkan, aset-aset yang masuk dalam gugatan Erin tidaklah sedikit, bahkan mencakup beragam bentuk.

"Begitu banyaknya harta yang digugat, ada beberapa poin yang dicantumkan dalam gugatannya," lanjutnya.

Beberapa aset yang disebutkan dalam gugatan tersebut meliputi tanah, bangunan, barang bergerak, saham, rekening bank, hingga polis asuransi.

Menurut Fahmi, gugatan ini diajukan secara diam-diam oleh Erin sebelum akhirnya diketahui publik.

Baca Juga: Baim Wong Akui Masih Ada yang Mengganjal Meski Resmi Bercerai dari Paula Verhoeven

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X