Momen Sakral Amanda Manopo-Kenny Austin, Dipimpin Pendeta Gideon Simanjuntak

- Jumat, 10 Oktober 2025 | 16:01 WIB
Amanda Manopo dan Kenny Austin resmi menikah di Jakarta Selatan, dalam prosesi pemberkatan yang dipimpin Pendeta Gideon Simanjuntak. Foto: Instagram/@amandamanopo
Amanda Manopo dan Kenny Austin resmi menikah di Jakarta Selatan, dalam prosesi pemberkatan yang dipimpin Pendeta Gideon Simanjuntak. Foto: Instagram/@amandamanopo

SEWAKTU.com – Kabar bahagia datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktris Amanda Manopo resmi menikah dengan kekasihnya, Kenny Austin, dalam prosesi pemberkatan pernikahan yang digelar di hotel berbintang kawasan Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

Acara sakral ini dipimpin oleh Pendeta Gideon Simanjuntak dan dihadiri keluarga serta sahabat dekat.

Momen pemberkatan tersebut pertama kali terungkap melalui unggahan sahabat Amanda, Amanda Zevannya, yang juga hadir mendampingi sang pendeta.

“@amandamanopo declared her wedding vow before Jesus Christ our Lord,” tulis Amanda Zevannya di Instagram, membagikan potret Amanda dan Kenny di depan altar dengan latar bunga putih.

Baca Juga: Sah! Amanda Manopo Resmi Menikah dengan Kenny Austin, Pemberkatan Dipimpin Pendeta Gideon Simanjuntak

Nuansa Putih dan Janji Setia

Pemberkatan berlangsung di area outdoor dengan dekorasi serba putih yang elegan. Amanda tampil anggun dengan gaun pengantin putih dan veil panjang, sementara Kenny mengenakan jas putih senada.

Dalam prosesi penuh haru, Amanda dan Kenny bergantian mengucapkan janji suci di hadapan Tuhan.

“Dalam nama Tuhan Yesus, saya menerima seorang suami yang bernama Kenny Austin, satu-satunya yang sah di hadapan Tuhan,” ucap Amanda.

Kenny pun membalas dengan kalimat penuh cinta:

“Aku akan selalu melindungi kamu, jadi tempat berlabuhmu yang aman, dan menemani kamu dalam segala keadaan.”

Baca Juga: Amanda Manopo Menangis Haru Saat Ucap Janji di Hadapan Kenny Austin

Dikonfirmasi Pendeta Gideon

Pendeta Gideon Simanjuntak membenarkan bahwa prosesi pemberkatan pernikahan telah dilaksanakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X