Uang Rp4 Miliar Disebut untuk Beli Rumah
Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Juni lalu, JPU menyebut uang hasil pemerasan itu digunakan Nikita untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.
Namun, setelah mempertimbangkan seluruh bukti, Majelis Hakim menilai unsur TPPU tidak terbukti.
Hakim menyatakan tidak ditemukan cukup bukti bahwa Nikita sengaja menyamarkan hasil tindak pidana dari uang yang diperolehnya.
Baca Juga: Irish Bella Santai Hadapi Isu Lavender Marriage, “Kita Cuma Ketawa!”
Dakwaan Pencucian Uang Dinyatakan Gugur
Hakim Kairul Saleh menyebut, meskipun terdapat aliran dana besar dari Reza Gladys kepada Nikita, tidak ada bukti kuat bahwa uang tersebut diputar atau disamarkan untuk kepentingan tertentu.
"Majelis tidak menemukan unsur kesengajaan untuk menyamarkan hasil tindak pidana. Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari dakwaan TPPU,” ujar Kairul.
Dengan demikian, Nikita hanya dijatuhi hukuman atas pemerasan dan pencemaran nama baik, bukan pencucian uang.
Sebelumnya, Nikita Mirzani telah ditahan di Rutan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025. Ia menjalani proses hukum panjang sejak kasus ini mencuat awal tahun.
Asistennya, Ismail Marzuki, juga didakwa dengan pasal serupa dan menjalani persidangan terpisah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik dengan jutaan pengikut di media sosial.
Sejumlah pihak menilai putusan hakim lebih ringan dari ekspektasi publik, sementara pendukung Nikita menilai keputusan itu adil.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kuasa hukum Nikita terkait rencana banding atas putusan tersebut.***
Artikel Terkait
Irish Bella Bungkam Isu Lavender Marriage dengan Haldy Sabri, Begini Klarifikasinya!
Viral Video Haldy Sabri, Begini Reaksi Dewasa Irish Bella Hadapi Gosip
Irish Bella Santai Hadapi Isu Lavender Marriage, “Kita Cuma Ketawa!”
Nggak Cuma Danau Toba! Ini Tiga Destinasi Rahasia yang Lagi Hits di Sumatera Utara
Butuh Healing yang Tenang? Coba 3 Hidden Gem Cantik di Sumatera Utara Ini
Publikasi Kinerja Bappenda Kabupaten Bogor Tahun 2025
Tiga Tempat Rahasia di Sumatera Utara yang Wajib Masuk Bucket List Kamu!