SEWAKTU.com — Kisruh rumah tangga Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina alias Erin menemui babak baru.
Upaya Andre untuk mengakhiri pernikahan kembali terganjal setelah Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten, mengabulkan eksepsi atau tangkisan yang diajukan oleh pihak Erin.
Dengan putusan sela tersebut, permohonan cerai talak yang diajukan oleh Andre Taulany tidak dapat dilanjutkan.
Baca Juga: Andre Taulany Digugat Balik Sang Istri, Erin Tuntut Kepemilikan Sertifikat Tanah Hingga Nafkah
Konsekuensinya, Andre dan Erin secara hukum masih berstatus sebagai pasangan suami istri yang sah.
Kabar ini disambut gembira oleh pihak Erin. Firman Pangaribuan, kuasa hukum Erin, mengungkapkan rasa syukurnya.
“Alhamdulillah hasilnya sesuai dengan yang kita harapkan, eksepsi atau tangkisan yang kami sampaikan itu diterima, dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa,” ujar Firman di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/8).
Baca Juga: Andre Taulany Meledak Emosi, Kecewa Anak-anak Dilibatkan dalam Masalah Rumah Tangganya
Firman menambahkan bahwa keputusan hakim ini sejalan dengan harapan anak-anak Andre Taulany.
Seperti diketahui, putra sulung mereka, Ardio Raihansyah Taulany, sempat menyampaikan kesaksian tertulis di persidangan yang berisi harapan agar kedua orang tuanya tetap bersatu.
"Keinginan anak-anak secara tegas disampaikan, anak-anak ingin papi maminya happy, berdamai, bersatu, mewujudkan keluarga yang damai, penuh sukacita, penuh kebahagiaan," tutur kuasa hukum Erin.
Firman menilai putusan sela ini bukan hanya kabar baik bagi Erin, melainkan juga bagi seluruh anggota keluarga.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kalah dalam perkara ini.