Dalam sanggahannya, pihak Juragan 99 membantah secara keseluruhan dalil dalam gugatan pihak Putra Siregar.
Salah satu sanggahannya, MS Glow merupakan pemilik hak terlebih dahulu atas merek dagang tersebut dan telah didaftarkan dalam Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) sejak tahun 2016 s/d 2026.
Baca Juga: Bukan Main! Kado Ulang Tahun, Putra Siregar Hadiahi Atta Halilintar Mobil Mewah
Sementara merek dagang PS Store Glow baru didaftarkan mereknya pada 2021.
Dalam putusan kasus ini, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan pihak penggugat dan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan Pstore Glow yang telah terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang /jasa kelas 3 (kosmetik).
Pihak tergugat dinilai melakukan tindakan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang PS Glow dan merek dagang Pstore Glow.
“Pihak tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat Rp 37,9 miliar,” demikian kutipan putusan majelia hakim dalam dokumen yang diberikan Arman Hanis.***