Bareskrim Polri Hentikan Laporan Istri Juragan 99 ke Putra Siregar, Polisi: Tidak Cukup Bukti

- Rabu, 23 Maret 2022 | 12:40 WIB
Gilang Widya Pramana atau Juragan 99. (Instagram/@Juragan_99)
Gilang Widya Pramana atau Juragan 99. (Instagram/@Juragan_99)

SEWAKTU.com - Bareskrim Polri memutuskan menghentikan penyelidikan laporan penipuan dan merek dagang yang dilayangkan istri Juragan 99, Sandy Purnamasari terhadap Putra Siregar.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan kasus tersebut tidak memiliki bukti yang cukup setelah melalui pengusutan sejak Agustus 2021.

"Rabu, 16 Maret 2022 telah dilakukan gelar perkara dan kesimpulannya kasus tidak cukup bukti. Kemudian penyelidikan dihentikan," kata Gatot dalam keterangan tertulis pada Selasa, 22 Maret 2022.

Gatot menjelaskan saat ini pihaknya tengah melengkapi administrasi penghentian penyelidikan kasus itu.

Baca Juga: Akal Bulus Slamet Iskandar Syah, Ngaku Anggota Kopassus dan Hamili Karyawati Bank

Adapun kasus ini berawal dari perseteruan penggunaan merek MS Glow dan MS Glow Men dengan PS Glow.

Istri Juragan 99, Gilang Widya Pramana sebagai pemilik MS Glow melaporkan Putra Siregar atas penggunaan merek PS Glow.

Laporan dilayangkan pada Jumat, 13 Agustus 2021. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Lalu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyelidiki laporan kasus crazy rich asal Malang itu.

Baca Juga: Resep Ayam Suwir Bumbu Rujak, Cocok untuk Menu Sahur Pertama Puasa Ramadhan

Kasus dinyatakan naik ke tahap penyelidikan pada Rabu, 29 September 2021.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan fakra putusan komisi banding merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkumham pada Senin, 20 Desember 2021 yang berisi menerima permohonan banding Putra Siregar dan memerintahkan Dirjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow.

Dalam kasus ini, Putra Siregar dipersangkakan Pasal berlapis.

Yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2 dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X