SEWAKTU.com - Vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Fauzan mengaku telah mengenal dan mengonsumsi ganja selama kurang lebih 12 tahun.
Selain itu, Fauzan juga pernah menggunakan sabu serta obat-obatan lain seperti psikotropika.
"Tersangka mengaku mulai mengonsumsi dan mengenal ganja sejak tahun 2010, juga pernah mengonsumsi sabu sejak 2014 sampai 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers.
Baca Juga: 2 Polisi Penembak 6 Laskar FPI Hingga Tewas Divonis Bebas
Zulpan mengatakan penggunaan sabu berhenti di tahun 2019.
Sebelum ditangkap, Fauzan sempat mengonsumsi kopi yang mengandung ganja di Summarecon Mall Bekasi pada Minggu, 6 Maret 2022 lalu.
"Dilanjutkan dengan mengonsumsi psikotropika pada Rabu, 16 Maret kemarin dirumahnya," ujar Zulpan.
Zulpan mengungkapkan dari hasil pemeriksaan urine, adik kandung aktor Wafda ini terbukti positif mengandung ganja.
Baca Juga: Sinopsis Film Entrapment Tayang di Bioskop Trans TV: Kisah Sean Connery dan Zeta Jones Adu Strategi
"Hasil cek awal barang bukti terbukti positif mengandung ganja serta obat-obatan lain yang diamankan positif mengandung alprazolam. Kemudian hasil urine MFL positif mengandung ganja," ungkap Zulpan.
Sebagai informasi, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang publik figur bernama Muhammad Fauzan Lubis (MF) atas kasus penyalahgunaan narkoba.
MF merupakan musisi yang tergabung dalam grup band jazz.
"MF (29) merupakan seorang musisi yang tergabung dalam group band Musik Jazz bersangkutan diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkotika," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo.***
Artikel Terkait
Kemenkumham Tegaskan Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan, Yasonna Laoly: Ini Agar Dia Jera
Sempat Tersandung Narkoba, Rizky Nazar Sampaikan Terima Kasih dan Maaf
Penyelidikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan, Polda Metro Jaya Beri Penjelasan
DJ Chantal Dewi Ditangkap Polisi Usai Pakai Narkoba Jenis Sabu
DJ Chantal Dewi Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Terancam 4 Tahun Penjara