Penyelidikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan, Polda Metro Jaya Beri Penjelasan

- Selasa, 15 Maret 2022 | 14:30 WIB
Ardhito Pramono. (Divisi Humas Polri)
Ardhito Pramono. (Divisi Humas Polri)

SEWAKTU.com - Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa telah menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor sekaligus musisi Ardhito Pramono.

Penghentian penyelidikan kasus tersebut dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

"Benar kasusnya dihentikan penyelidikan dan penyidikannya oleh Polres Metro Jakarta Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan.

Baca Juga: Sinopsis Film Dead Man Down Tayang di Bioskop Trans TV: Kisah Balas Dendam Karena Anak dan Istrinya Dibunuh

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan penghentian kasus ini berdasarkan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI.

Tim Asesmen menyebut Ardhito Pramono disarankan untuk menjalani rehabilitasi atas kasus narkobanya mengingat dirinya hanya pemakai sehingga kasus dihentikan.

"Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu, untuk saudara Ardhito dilakukan perawatan di RSKO Cibubur atau rehabilitasi karena dalam kategori pengguna," ujar Ady.

Baca Juga: Polisi Sita Kondom dan Tisu Bekas Usai Gerebek Dua Panti Pijat di Tangerang

Ady menjelaskan berdasarkan hasil asesmen tersebut penyidik kemudian melakukan restoratif justice untuk memberikan kepastian hukum terhadap Ardhito Pramono.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif.

"Tim juga sudah mengecek kondisi Ardhito di RSKO, mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa kembali berkarya," ungkapnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X