2 Polisi Penembak 6 Laskar FPI Hingga Tewas Divonis Bebas

- Jumat, 18 Maret 2022 | 13:51 WIB
Polisi penembak laskar FPI sujud syukur divoni bebas (Twitter @muannas_alaidid)
Polisi penembak laskar FPI sujud syukur divoni bebas (Twitter @muannas_alaidid)

SEWAKTU.com -- Dua polisi yang merupakan terdakwa atas tuduhan pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) kepada anggota Front Pembela Islam (FPI) terbukti melakukan pembunuhan. 

Tetapi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan ke[ada dua polisi yang menembak mati dua anggota FPI tidak dikenakan hukuman pidana penjara, atau denda.

Meski majelis hakim di dalam putusannya mengatakan bahwa dakwaan primer jaksa terbukti yaitu dua anggota polisi itu terbukti merampas nyawa orang lain.

Baca Juga: Sinopsis Film Crazy Rich Asians Tayang di Bioskop Trans TV: Kisah Cinta Terhalang Restu Mertua

Majelis hakim menjelaskan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella tidak bisa dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Dengan begitu, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak bisa dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf, terang Hakim Ketua M. Arif Nuryanta dalam putusan yang dibacakan saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat 18 Maret 2022.

Pada sebuah pertimbangannya, hakim menjelaskan alasan pembenaran tersebut menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan kedua polisi tersebut.

Baca Juga: Jadwal MotoGP Mandalika 2022 Tayang, Kapan Balapan MotoGP Berlangsung?

Tindakan melawan hukum terdakwa ialah merampas nyawa orang lain dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020. Perbuatan pidana itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam dakwaan primer jaksa.

Perihal itu, majelis hakim menilai bahwa seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri. Dengan demikian, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Majelis hakim juga telah memerintahkan agar kemampuan, hak, dan martabat kedua polisi itu dipulihkan. Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan sejumlah barang bukti dikembalikan ke Polda Metro Jaya, ke keluarga korban, dan sisanya dimusnahkan.

Baca Juga: Istri Doni Salmanan Dinan Fajrina Digoda Seorang Dokter, Genit Banget!

Setelah mendengar putusan lepas hakim, Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat mengungkapkan pihaknya menerima putusan tersebut.

"Alhamdulilah, kami menerima putusan," terang Henry.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X