SEWAKTU.com - Kasus yang menimpa Doni M Taufik alias Doni Salmanan terkait kasus trading hingga kini masih terus berlanjut, bahkan semakin mendapatkan titik terang.
Dimana Kejati Jabar hari ini menerima pelimpahan berkas tahap II dari Bareskrim Polri, terkait kasus trading dengan tersangka Doni Salmanan.
Terlihat juga Doni Salmanan yang mengenakan pakaian batik, tiba di Kejati Jabar pukul 09.00.wib.
Kasipenkum Kejati Jabar Sutan, menjelaskan bahwa saat ini tersangka Doni Salmanan masih dalam pemberkasan administrasi pemberkasan tahap II.
"Tadi tiba di Kejati jam 9 ya," papar Sutan, Selasa 5 Juli 2022.
Doni Salmanan sendiri didakwa Bahwa atas perbuatannya, melanggar Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.
Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa Alffy Rev Terkait Aliran Dana Tersangka Doni Salmanan
Tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Doni Salmanan didakwa dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun," jelasnya.
Kasipenkum menambahkan, bahwa setelah pelimpahan Tahap II tersebut, Terdakwa kemudian dibawa ke Rutan Klas I Kebon Waru, Kota Bandung untuk dilakukan penahanan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Video Pria Mirip Doni Salmanan Nyantai di Sofa Sambil Main HP, Warganet Bilang Begini
Mantan Istri Gigi Ruwanita Cerita Perjalanan Hidup Doni Salmanan Awal Mula Mengenal Dunia Trading
Bareskrim Polri Periksa Rizky Billar Terkait Kasus Doni Salmanan
Bareskrim Polri Periksa Alffy Rev Terkait Aliran Dana Tersangka Doni Salmanan
Dinan Fajrina Disebut Gugat Cerai Doni Salmanan, Isu Cerai Muncul dan Ditonton Jutaan Orang di TikTok