SEWAKTU.com -- Buntut atas laporan yang dibuat Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar atas dugaan KDRT membuat isi perjanjian pra nikah keduanya kembali jadi perhatian.
Sebelum resmi menikah, Lesti Kejora dan Rizky Billar sempat membuat perjanjian pra nikah pada Agustus 2021 lalu.
Pasalnya, isi perjanjian pra nikah tersebut terbilang cukup aneh dan sangat melonggarkan kemungkinan KDRT, bahkan di salah satu poinnya hanya terdapat perjanjian untuk saling bertukar pin atm dan password sosmed.
Mengutip dari kanal Youtube Silvi Hong pada Kamis, 29 September 2022, beginilah isi perjanjian pra nikah antara Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Baca Juga: Rizky Billar Selingkuh dengan Siapa? Hingga Lesti Kejora Dibanting dan Dicekik
"Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama: Lesti Kejora. Nama: Rizky Billar. Dengan ini menyatakan bahwa kami berjanji akan saling terbuka setelah menikah," bunyi isi perjanjian surat pranikah yang ditandatangani keduanya.
"Bentuk keterbukaan itu antara lain saling memberitahukan pin ATM, password handphone dan password media sosial. Demikian surat perjanjian ini kami buat dalam keadaan sehat, jasmani dan rohani serta tanpa ada paksaan dari pihak manapun," lanjutnya.
"Bilamana kami melanggar perjanjian ini, kami bersedia menerima hukuman sesuai peraturan dan kesepakatan yang berlaku yang melibatkan saksi-saksi," katanya.
Selain itu, menurut informasi yang beredar, Rizky Billar dan Lesti Kejora juga saling membacakan keinginan satu sama lain terhadap pasangannya saat mereka akan melenggang ke tahap hubungan yang lebih serius.
Baca Juga: Sahabat Rizky Billar Bongkar Sifat Suami Lesti Kejora: Arogan, Gampang Marah dan Tempramental
Dari ucapan permintaan tersebut, terdapat enam poin yang lagi-lagi hanya menekankan soal menjaga kemesraan keduanya. Berikut enam poin yang terkandung dalam permintaan Lesti Kejora dan Rizky Billar:
1. Selalu saling menghubungi.
2. Merayakan hari jadi setiap bulan, yang disertai pemberian bunga.
3. Masing-masing harus punya waktu untuk pasangan
4. Wajib mencium kuning
5. Tidak boleh ada guling di tempat tidur.
6. Terbuka soal password, baik untuk ponsel, media sosial, hingga pin ATM.
Perjanjian pranikah sejatinya merupakan perjanjian yang dibuat oleh kedua calon mempelai sebelum menikah secara sah. Hal ini diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Baca Juga: Perjalanan Cinta Lesti Billar Jauh Sebelum Isu KDRT Mencuat, Numpang Tenar atau Numpang Kaya?
Artikel Terkait
Lesti Kejora Diduga Alami KDRT oleh Rizky Billar, Penggemar Kecewa
Lesti Kejora Sudah Lama Alami KDRT oleh Rizky Billar?
Diduga Alami KDRT oleh Rizky Billar, Hetty Koes Endang Doakan Lesti Kejora Begini
Lesti Kejora Mengaku Dibanting hingga Dicekik, Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti Rizky Billar