Jika Sudah Punya KIP Sekolah, Perlukah Mendaftar KIP Kuliah? Cari Tahu Jawabannya di Sini!

- Jumat, 26 Januari 2024 | 18:40 WIB
Jika Sudah Punya KIP Sekolah, Perlukah Mendaftar KIP Kuliah? Cari Tahu Jawabannya di Sini!
Jika Sudah Punya KIP Sekolah, Perlukah Mendaftar KIP Kuliah? Cari Tahu Jawabannya di Sini!

SEWAKTU.com - Sewaktunian penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) sekolah dan ingin melanjutkan ke jenjang universitas?

Jika ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang universitas, kamu perlu membuat KIP baru khusus untuk kuliah.

KIP sekolah dan KIP kuliah pada dasarnya memiliki tujuan yang sama yaitu membantu siswa dan mahasiswa dalam bidang pendidikan, hanya saja ada beberapa perbedaan dalam fungsinya.

Berikut perbedaan KIP sekolah dan KIP kuliah yang dikutip dari Instagram @sahabat.kipkuliah, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga: Cawapres Gibran: Papua Bakal Terus Dibangun, Tidak Boleh Ditinggalkan

1. Penerima KIP SMA wajib datar KIP kuliah

Penerima KIP SMA harus mendaftar kembali untuk mendapatkan KIP Kuliah lantaran KIP SMA akan otomatis tak aktif begitu kamu lulus.

KIP SMA merupakan tanda bahwa kamu mendapatkan bantuan pendidikan untuk jenjang tersebut dan kemungkinan untuk mendapatkan KIP kuliah.

2. Memiliki KIP SMA tak menjamin akan mendapatkan KIP Kuliah

Penerima KIP SMA memiliki kemungkinan untuk mendapatkan KIP kuliah, namun itu tak menjamin kamu akan lolos.

Pendaftaran KIP Kuliah akan dilakukan secara seleksi dan dibatasi jumlah kuota pelamar.

Baca Juga: Universitas Terbuka (UT) Umumkan Daya Tampung SNBP 2024, Ini Jurusannya

Terdapat beberapa perguruan tinggi yang lebih memprioritaskan nilai akademik untuk penerimaan mahasiswa barunya.

3. KIP Kuliah memberikan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X