SEWAKTU.com -- Jasa Raharja, sebagai instansi atau perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), memainkan peran vital dalam menangani asuransi kecelakaan di dalam negeri.
Dalam menjalankan tugasnya, Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan sesuai dengan jenis kecelakaan yang terjadi.
Sebagai perusahaan BUMN, Jasa Raharja memiliki komitmen untuk memiliki karyawan yang kompeten dan memperhatikan kesejahteraan mereka, terutama dalam hal gaji.
Baca Juga: Gaji Karyawan PT Pelindo Berapa? Ternyata Gak Kalah Besar dengan BUMN Lain!
Pekerjaan di perusahaan BUMN umumnya menjadi incaran para pencari kerja karena biasanya menawarkan gaji yang tinggi dan berbagai tunjangan lainnya.
Bagi Sewaktunian yang tertarik untuk bergabung dengan BUMN Jasa Raharja, rincian besaran gaji karyawan per bulan sebagai berikut:
- Kepala Unit Keuangan: Rp14 juta
- Ajun: Rp8 juta
- Pelaksana Administrasi: Rp6,5 juta
- Account Staff: Rp6 juta
- Business Analyst IT Staff: Rp6 juta
Baca Juga: Foto Momen saat Tabrakan Kereta di Cicalengka Bandung Terjadi, Penumpang Panik Warga Coba Membantu
- Junior Staff: Rp6 juta
- Pelaksana: Rp6 juta
- Penanggung Jawab: Rp6 juta
- Penanggung Jawab Samsat: Rp6 juta
- Staff: Rp6 juta
- Staff Pelaksana: Rp6 juta
- Admin: Rp4 juta
- Administration Staff: Rp4 juta
- Back Office FG: Rp4 juta
- PHO (Pegawai Harian Organik): Rp4 juta
- Senior Staff: Rp4 juta
- Staff Data Center Monitoring: Rp4 juta
- IT Staff: Rp4 juta
- IT Support: Rp4 juta
- Driver: Rp3 juta
- Operasional: Rp3 juta
Penting untuk dicatat bahwa besaran gaji di atas merupakan gaji pokok tanpa memperhitungkan pendapatan tambahan.
Selain gaji pokok, karyawan juga menerima uang makan dan tunjangan yang berbeda untuk setiap tingkatan jabatan.
Meski begitu, informasi di atas memberikan gambaran kisaran gaji pokok yang diterima karyawan Jasa Raharja setiap bulannya.
Tunjangan yang diterima oleh karyawan Jasa Raharja meliputi tunjangan kesejahteraan seperti makan, transportasi, dan kesehatan, tunjangan jabatan yang disesuaikan dengan tingkat jabatan, tunjangan prestasi untuk karyawan dengan kinerja baik, dan tunjangan cuti untuk mereka yang memiliki hak cuti tahunan.
Besaran tunjangan dapat bervariasi tergantung pada posisi dan jabatan karyawan.***