lifestyle

Info Pendaftaran CPNS-PPPK Guru dan Kesehatan 2024, Simak Persyaratannya!

Jumat, 5 Januari 2024 | 14:06 WIB
Info Pendaftaran CPNS-PPPK Guru dan Kesehatan 2024, Simak Persyaratannya!

SEWAKTU.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan formasi guru dan kesehatan akan diprioritaskan dalam rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) 2024.

Diketahui, rencananya Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengumumkan pendaftaran pegawai negeri sipil atau CPNS 2024 pada pekan pertama Januari 2024 atau pekan ini.

Selain CPNS, pemerintah juga berencana kembali membuka rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2024.

Menteri Azwar Anas mengatakan pemerintah juga berencana membuka rekrutmen CASN 2024 untuk memenuhi kebutuhan SDM di instansi pemerintah.

"Pemenuhan ASN Tahun 2024 diprioritaskan pada kebutuhan ASN pada pelayanan dasar yakni tenaga guru dan tenaga kesehatan," kata Azwar Anas saat membuka Rapat Pimpinan, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (2/1).

Baca Juga: Mau Daftar ke ITS Jalur SNBP 2024? Ini Prediksi Nilai Rapor Ideal Semua Jurusan yang Wajib Diketahui Calon Mahasiswa

Selanjutnya, lanjut Menpan RB, pemerintah juga berfokus pada penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN atau honorer di instansi pemerintah sesuai mandat UU No. 20/2023 tentang ASN.

Tahun ini, pemerintah membuka ruang lebih luas untuk fresh graduate dan untuk talenta digital.

"Rencananya, Presiden RI Joko Widodo akan mengumumkan pembukaan seleksi ASN 2024. Kebijakan pada 2024 diharapkan mengurangi sedapat mungkin jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital," tutur Anas.

Persyaratan CPNS 2024 Guru

Berikut gambaran persyaratan CPNS 2024 guru berdasarkan syarat rekrutmen tahun sebelumnya.

1. Minimal S1/D4 dan/atau memiliki sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023.

2. Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik dikecualikan untuk pelamar yang mendaftar kebutuhan wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.

3. Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik untuk guru TK, SD, dan paket A/sederajat minimal adalah lulusan SMA/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun. Apabila terdapat pelamar dengan kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik seperti ini yang lulus seleksi, maka instansi wajib meningkatkan kualifikasinya ke jenjang S1/D4.

Halaman:

Tags

Terkini