lifestyle

Mahasiswa Dapat Rp 9 Juta Per Semester, Ini Cara Daftar KJMU 2024

Minggu, 7 Januari 2024 | 15:08 WIB
Mahasiswa Dapat Rp 9 Juta Per Semester, Ini Cara Daftar KJMU 2024.

SEWAKTU.com - Mencari bantuan keuangan untuk kuliah di tahun 2024 bisa dilakukan dengan cara mendaftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

KJMU merupakan program strategis Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta berupa bantuan sebesar Rp 1.500.000 per bulan atau Rp 9.000.000 per semester bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma atau Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.

KJMU bisa didaftar oleh calon mahasiswa maupun mahasiswa on-going dari Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta.

Cara daftar KJMU 2024

Dilansir dari laman KJMU, sampai saat ini ada 110 PTN yang bergabung dalam program ini.
Sementara itu, PTS yang telah terdaftar oleh Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta tahun berjalan.

Baca Juga: Cuman Pake yang Ada di Dapur, Inilah 7 Cara Ampuh Menghilangkan Jerawat dengan Bahan Alami

Pengajuan pendaftaran dan penginputan data calon penerima KJMU dilakukan oleh SMA/SMK/MA asal calon penerima.

Pengusulan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi Mahasiswa disampaikan oleh calon Mahasiswa atau Mahasiswa dengan mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui Kepala Satuan Pendidikan Menengah asal dengan menyertakan kelengkapan dokumen, meliputi:

1. Form kelengkapan data (Form bisa didapatkan di sekolah SMA asal)

2. Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur dari peserta didik melalui SMA/SMK/MA asal, dilengkapi dengan dokumen

3. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan

Baca Juga: Terungkap! Rahasia di Balik Mitos Pohon Cemara dan Hubungannya dengan Keberuntungan!

4. Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan (bermeterai Rp 10.000)

5. Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan

Halaman:

Tags

Terkini