Keppres ini juga memuat besaran Bipih bagi Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Sebagai catatan, Bipih PHD dan KBIHU dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
Selain itu biaya Bipih juga digunakan untuk biaya pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH
Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 87.359.984,00
2. Embarkasi Medan sebesar Rp 88.509.253,00
3. Embarkasi Batam sebesar Rp 91.198.048,00
4. Embarkasi Padang sebesar Rp 89.103.471,00
5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 91.307.248,00
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 95.862.448,00
7. Embarkasi Solo sebesar Rp 95.926.122,00
8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 97.890.448,00
9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 93.874.558,00
10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 93.835.219,00
11. Embarkasi Makassar sebesar Rp 97.609.469,00
12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 95.995.002,00
13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 95.862.448,00.***