Sebagai informasi tambahan, sehubungan di bulan Januari belum mengalami kenaikan sebagaimana ditetapkan sebelumnya.
Maka nantinya gaji PPPK 2024 yang sudah ditetapkan melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 ataupun gaji PNS, TNI/Polri pembayarannya akan dirapel sesuai dengan yang telah ditetapkan.***