SEWAKTU.COM - Bagaimana ilmu kebal menurut Islam? Mempelajari ilmu kebal dan tenaga dalam dilakukan sebagian orang agar dijauhkan dari hal-hal yang melukainya. Namun, apa hukum mempelajari ilmu kebal dan tenaga dalam menurut ajaran Islam?
Sebagian orang yang mempelajari ilmu kebal diberikan beberapa syarat yang harus dilakukan. Tak jarang orang yang mempelajari ilmu ini melakukan tirakat hingga berbulan-bulan. Tapi Bagaimana ilmu kebal menurut Islam?
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon memberikan penjelasan soal fenomena yang masih terjadi di zaman sekarang. Menurut Buya Yahya, yang menjadi sorotan pada saat berlatih ilmu kebal yaitu cara belajarnya. Begini ilmu kebal menurut Islam.
Baca Juga: Ilmu Pelet Jaran Goyang Ampuh Penakhluk Wanita, Siapa Cepat Dia Dapat
“Kalau orang membaca doa agar nanti saat berperang [kemudian] berjaya sah-sah saja,” kata Buya Yahya sebagaimana di video Youtube Buya Yahya berjudul hukum mempelajari tenaga dalam dan ilmu kebal.
Ulama kharismatika itu juga menjelaskan bahwa setiap orang akan meninggal sesuai ketentuan Allah SWT. Ia juga menegaskan untuk melakukan tidakan harus meminta rida Allah SWT.
Baca Juga: Ilmu Pelet Jarak Jauh Paling Cepat Reaksinya, Tanpa Harus Puasa Langsung Praktek
Menyikapi soal hukum mempelajari ilmu kebal dan tenaga dalam, Buya Yahya menegaskan untuk meninggalkan hal-hal demikian. “Kalau nanti buah dari amal ini menjadi kebal ini babnya beda,” imbuh sang ulama.
Di sisi lain, jika caranya untuk memperoleh ilmu kebal dengan berpuasa dan berdoa memohon kepada Allah, menurut Buya diperbolehkan.
Baca Juga: Ilmu Pelet Tingkat Tinggi, Simak Penjelasannya Disini!
Cara tersebut termasuk tawasul dengan amalan saleh. “Kita mengamalkan puasa beberapa hari karena Allah, dengan harapan semoga diberikan kekuatan di saat berperang dan bisa selamat,” tutur Buya Yahya.
Jadi, jangan sembarangan mempelajari ilmu kebal. Karena kalau sampai salah guru bisa berakibat musyrik atau menduakan Tuhan. Kalian harus hati-hati karena ada ilmu kebal yang bersekutu dengan jin atau setan.***